banner 728x250

GAWAT !!! Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Kandis Sisakan Tanda Tanya Besar

Siak, Eradigitalnews.com : Penangkapan diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menyisakan tanda tanya besar. Upaya tim media untuk mendapatkan konfirmasi resmi pun menemui jalan buntu.

Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap tiga orang tersangka diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu pada Minggu, 27 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Namun satu dari tiga orang yang sempat dibawa oleh penyidik, yakni istri dari salah satu tersangka berinisial S (boru S), dilepaskan kembali pada malam harinya tanpa kejelasan status hukum yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kejadian bermula ketika Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial T yang diduga sebagai pengedar narkoba. Hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap seorang pria berinisial B yang diduga merupakan bandar sabu yang menjadi pemasok T. Kamis (07/05/2025)

Yang menjadi sorotan, B diduga menghubungi istrinya berinisial S via telepon untuk menyerahkan barang bukti sabu kepada T di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Melati KM 81, Kelurahan Kandis Kota. S pun diduga secara sadar dan aktif menyerahkan narkoba jenis sabu seberat 1,50 gram kepada T atas perintah suaminya tersebut.

Sat Resnarkoba Polres Siak kemudian membawa ketiga orang tersebut — T, B, dan S — ke rumah B menggunakan dua unit kendaraan. Barang bukti berupa sabu seberat 1,50 gram turut diamankan. Namun pada malam harinya, S dipulangkan oleh penyidik. Status hukumnya hingga kini belum jelas — apakah sebagai saksi, tersangka, ataukah telah dikeluarkan surat resmi terkait penangguhan atau penghentian pemeriksaan terhadapnya.

Secara hukum, tindakan S yang diduga secara aktif menyerahkan narkoba kepada pihak ketiga berpotensi dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penawaran, penjualan, hingga penyerahan narkotika. Selain itu, S juga berpotensi dijerat Pasal 55 hingga Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu melakukan tindak pidana. Dalih menjalankan perintah suami tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang, kecuali dapat dibuktikan adanya unsur paksaan yang nyata dan konkret.

Fakta bahwa rantai peredaran sabu dalam kasus ini berjalan secara terstruktur — dari perintah via telepon hingga penyerahan fisik oleh istri kepada pembeli — memperkuat dugaan bahwa S bukan sekadar pihak yang kebetulan berada di tempat kejadian, melainkan bagian dari mata rantai distribusi narkoba tersebut.

Guna mendapatkan konfirmasi resmi, tim media telah menjadwalkan pertemuan langsung dengan Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi, S.H., M.H., melalui koordinasi resmi dengan Kasi Humas Polres Siak jauh hari sebelumnya. Pertemuan tersebut bukan janji mendadak — melainkan telah dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya.

Namun pada Rabu, 6 Mei 2026, saat tim media tiba di Polres Siak, kekecewaan tak terhindarkan. AKP Benny Afriandi, S.H, M.H tidak hadir dengan alasan dinas luar. Tim media hanya ditemui oleh Kasi Humas Polres Siak, Iptu Dedek Prayoga, S.H. — dan pertemuan yang berlangsung pun sebatas salam perkenalan semata, tanpa menyentuh satu pun substansi permasalahan yang tengah menjadi sorotan publik.

Ketidakhadiran Kasat Resnarkoba dalam pertemuan yang telah dijadwalkan secara resmi ini justru menambah tanda tanya baru. Wajar jika publik bertanya: apakah ketidakhadiran ini murni urusan dinas, ataukah merupakan bentuk penghindaran terhadap pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan secara terbuka?

Tim media menyatakan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang terlibat untuk menyampaikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi dan klarifikasi resmi dapat disampaikan kepada tim media dan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

bersambung …….. (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *