Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Aksi massa yang menamakan Solidaritas Penggiat Kontrol Sosial Riau melakukan aksi demo di Lapas Kelas IIA Pekanbaru terkait pemindahan aktivis Jekson Sihombing terkait kasus pemerasan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (7/05/2026).
Dalam aksi tersebut pejabat Lapas Kelas IIA yang diwakili KaTU bernama Lukman membohongi massa aksi terkait pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan.
Saat aksi tersebut, Kordinator Aksi Berti Sitanggang serta seluruh pengunjuk rasa mempertanyakan dasar pemindahan Jekson Sihombing yang dinilai berlebihan ada niat jahat dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru serta Ditjen Imipas serta menuntut diberikannya akses komunikasi kepada Jekson Sihombing.
Dalam menyikapi aspirasi massa Aksi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru yang diwakili Lukman menjelaskan bahwa alasan pemindahan Jekson Sihombing karena faktor gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh Jekson.
“Dia (Jekson) berteriak-teriak dari ruang tahanan,” kata Lukman.
Lantas jawaban Lukman malah membuat massa aksi semakin marah karena tidak menjelaskan ketentuan hukum dan bukti pelanggaran yang dilakukan Jekson pasalnya ia ditahan di Sel Pengasingan selama di Lapas Pekanbaru.
Tak berselang lama, setelah pengunjuk rasa dan keluarga diberikan akses video call Jekson Sihombing ternyata tidak mengakui bahwa ia tak pernah berteriak-teriak dari dalam lapas sehingga pada aksi massa selanjutnya Lukman tak mau lagi menemui massa aksi.
Ditempat yang sama, Ketua DPD Riau LSM BARA-API, Jasril Rz, juga menyebutkan bahwa,” Dirinya dan beberapa orang pengurus BARA API Riau, hadir bersama rekan rekan aktivis dalam rangka untuk menyuarakan aspirasi damai, terkait pemindahan Jekson Sihombing dan banyaknya dugaan penyalahgunaan wewenang yang ada di jajaran pegawai permasyarakatan dan Adanya Napi Narkoba RB dan BF yang hukumannya 20 th ditambah hukuman Estafetnya berarti sudah 2x hukuman tapi tidak dipindahkan ke Nusa Kambangan sedangkan BF hanya dipindahkan Ke LPN … ini ada Apa …???? Padahal sudah sesuai dengan SOP Kementrian Imipas yang Seharusnya dikirim ke Nusa Kambangan.
“Kami meminta Kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto untuk mengevaluasi jajaran bawahannya terutama kepada Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto dan Kepala Kanwil Dirjen PAS Riau Maizar, bila perlu dicopot dari jabatannya”, ujarnya.
“Hal ini agar kedepannya Lembaga Pemasyarakatan benar benar menjalankan SOP dengan baik dan benar, karna selama ini kami menilai sudah banyak ketimpangan- ketimpangan maupun kejanggalan dalam melakukan aturan, sehingga banyak merugikan Warga Binaan, seperti WB Jekson Sihombing dan WB lainnya yang tidak tersorot Publik”, tegas Jasril Rz.
(ES/Team)













