banner 728x250

Diduga Melakukan Zina Di Waktu Jam Kerja, Kepala UPT Puskemas Sei Bejangkar Ibu Noon Swita L, Dengan Seorang Honorer Menuai Sorotan !!!

SUMUT, Eradigitalnews.com : lagi lagi dinas di bidan kesehatan provinsi sumatera Utara tercoreng dengan skandal perselingkuhan PNS yang berprofesi sebagai bidan sekaligus menjabat kepala UPT puskemas Sei Bejangkar, Sungguh miris melihat kelakuan seorang PNS yang berprofesi sebagai bidan dan selaku menjabat Kelapa UPT Puskemas Sei Bejangkar tidak memberikan contoh baik, terhadap jajarannya,

yang diduga telah melakukan berzinahan diwaktu jam kerja , bersama pria beristri bernama Paujol di salah satu kamar Hotel Parna Jaya Indrapura , Jl. Datuk Umar Palangki, Tanah Merah, Kec. Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (07/05/2026)

Berdasarkan Sumber Tim investigasi awak media ini, pada Sabtu 28 April 2026 pasangan yang sedang dimabuk asmara memasuki hotel dengan menggunakan kendaraan Wulling warna Putih ,

Sekira pukul 13.30 Wib mereka keluar dari Hotel Parna Jaya Indrapura , Jl. Datuk Umar Palangki, Tanah Merah, Kec. Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kendaraan tersebut keluar hotel dengan dikemudikan sang pria temannya selingkuhnya. Mereka melanjutkan perjalanan ke arah untuk menuju ke salah satu rumah sakit bidadari batubara indrapura, bermaksud untuk diturunkan didepan rumah sakit tersebut,

Turunlah wanita tersebut lalu memasuki mobil Honda CR-V dengan nomor Plat BK 168x ABx warna Putih (Red juga menyamarkan plat kendaraan tersebut). Wanita tersebut melanjutkan perjalanan ke arah Kantor UPT puskemas Sei Bejangkar,yang beralamat Dusun VIII, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara,

Berdasarkan informasi yang diberikan sumber dari tim investigasi awak media ini, Ibu/Wanita tersebut bernama Noon Swita Lubis yang berprofesi sebagai bidan sekaligus menjabat sebagai kepala UPT puskemas Sei Bejangkar kantor tersebut,

Tidak sampai disana, saat dikomfirmasi oleh tim investigasi awak media, terkait hal tersebut yang diduga melakukan perzinahan yang jam kerja, Noon Swita L tersebut membenarkan bahwa pria yang bersamanya itu bernama paujol yang berdinas disamsat”ujar Noon Swita Lubis kepada tim investigas awak Media ini,

Ditempat yang sama saat ibu Noon Swita L untuk menghubungi via telpon pria yang bernama paujol yang bertugas dikantor samsat untuk menggapai terkait komfirmasi dari tim investigasi awak media ini, justru dianggap sepeleh oleh paujol tersebut, Dan ibu noon swita lubis sebagai PNS yang berprofesi bidan sekaligus menjabat kepala UPT Puskemas Sei Bejangkar berusahan untuk menyuap Tim Investigasi Awak Media,

Perlu Diketahui Pelanggaran Disiplin PNS (Sanksi Administrasi) terdiri dari yaitu :

1 Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

– Dasar Hukum: Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

– Sanksi: PNS yang melanggar ketentuan tersebut wajib dijatuhi Hukuman Disiplin Berat. Sanksi ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang dapat berupa :

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

2 Pelanggaran Jam Kerja

– Larangan: ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan menggunakan jam kerja untuk kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi atau perbuatan melanggar hukum.

– Dasar Hukum: PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

3 Langkah Tindak Lanjut ,
– Pihak instansi tempat PNS tersebut bekerja berhak dan wajib melakukan pemeriksaan, baik oleh inspektorat maupun tim pemeriksa khusus, untuk menjatuhkan sanksi disiplin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana

Ketika dilakukan konfirmasi ibu Noon Swita L membenarkan dan mengakui perbuatan mereka pada hari itu. Ibu Noon Swita Lubis pun memohon agar jangan diberitakan karena takut aib percintaan terlarang mereka terbongkar.

Mana Pengabdian Negara sebagai pelayan Masyarakat, digaji oleh negara justru disalahgunakan oleh ibu Noon Switas L, bersama Paujol,Untuk melakukan zina ditengah jam kerja,

Tim Investigasi Awak Media ini berhadap kepada dinas Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra terkait , agar pelanggaran ini bukan sekedar slegoan tanpa ada pembuktian,

Melalui pimpin redaksi ini akan menyurati kepada dinas – dinas terkait, akan terus tetap mengontrol sebagaimana fungsi pokok sebagai jusnalis.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari ibu Noon Swita L, dan awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutannya, agar berita yang diterbitkan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius..

Bersamsung …. (TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *