banner 728x250

Diduga Tidak Memiliki Dokument Lengkap, Kapal Gelap Diduga Milik Along Bebas Melintas, KOK BISA !!!

Meranti, Eradigitalnews.com : Lagi lagi marak praktik penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kian marak terjadi dan menuai sorotan publik, Diduga melibatkan Pengusaha Gelap yang tidak asing nama didunia penyelundupan , Along pemain Lintas Batas perairan meranti, Jumat (02/10/2026)

Along yang diduga terkenal berperan aktif dalam aktivitas barang ilegal hingga arang bakau mulai dari sembako hingga minuman beralkohol, yang di datangkan langsung dari negeri jiran, tidak sampai disitu saja dengan bermodus untuk mengelabui petugas, pemaim tersebut tidak segan untuk melakukan pelanggaran dalam aktivitasnya kapalnya tersebut untuk beroperasi melewati perbatasan,

Berdasarkan informasi tim investigasi awak media dilapangan menemukan beberapa kejanggalan hingga nama Along pun tersebut diduga sebagai aktor dalam aktivitas penyelundupan di meranti, dan selat panjang, dan dihimpun dari berbagai narasumber, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak lama tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai terkait kegiatan aktivitas gelap tersebut, kok diberikan ?

Dengan praktik aktivitas tersebut tentu ini sudah cukup jelas negara mengalami kerugian yang tidak kecil tentunya, dari informasi yang didapat tim investigasi Along Diduga berperan aktif dalam penyeludupan barang barang ilegal dari jalur Perbatasan perairan,

Informasi yang didapat dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, menerangkan kepada tim investigasi awak media maraknya aktivitas barang-barang tersebut masuk melalui jalur peraira dengan menggunakan kapal dari Malaysia menuju wilayah Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Proses pembongkaran disebut dilakukan di sejumlah pelabuhan tikus pada malam hari agar luput dari pengawasan.

Barang seperti gula, sembako lain, hingga minuman beralkohol masuk lewat jalur laut. Setelah dibongkar di pelabuhan tikus, barang-barang itu iduga dibawa ke salah satu toko di Jalan A. Yani, Selatpanjang, untuk kemudian dipasarkan ke masyarakat sekitar,” ungkap narasumber tersebut, dalam melakukan kegiatan tersebut terbilang terstruktur rapi dan tak tercium Oleh Bea cukai hingga APH, Pertanyaan mungkin Pihak APH setempat tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut ?

“Bos besar yang dikenal warga Selatpanjang itu namanya Along pemain Lintas perairan berbatasan, Diduga ia menjadi pemasok utama barang ilegal dari Malaysia. Ironisnya, aktivitas ini seolah-olah tidak tersentuh hukum,” tambahnya.

Mereka menilai pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di daerah perbatasan. Selain berpotensi menimbulkan pajak negara terkait dugaan distribusi barang ilegal tersebut, aktivitas ini juga bisa mengancam kedaulatan ekonomi lokal.

Melalui awak media ini masyarakat berharap kepada Aparatur Penegak hukum, “Agar tidak melakukan penindak kepada yang rugikan negara “Jangan sampai hukum tajam ke atas tumpul bawah tetapi tajam ke atas. Aktivitas ilegal semacam ini jelas merugikan negara, hingga adanya pembiaran para pelaku yang merugikan negara, dengan adanya aktivitas tersebut sekaligus mematikan usaha masyarakat yang berusaha berjualan secara sah,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang juga meminta agar namanya dirahasiakan.

Pelaku aktivitas penyelundupan barang ilegal di perairan dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain ¹ ² ³:

– *Pasal 102 UU Kepabeanan*: Setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

– *Pasal 104 UU Kepabeanan*: Setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.

Pasal-pasal terkait dengan memalsukan dokumen operasi aktivitas kapal dapat mencakup :

– *Pasal 263 KUHP*: Memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain atau negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

– *Pasal 266 KUHP*: Membuat surat palsu yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“APH dan Bea Cukai jangan tutup mata. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perbatasan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkas seorang warga.

Bersambung …. (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *