banner 728x250

Afriadi Andika S. H., M. H. Sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum dan Praktisi Hukum menyoroti beredar Sejumlah informasi mengenai institusi Polri dan TNI yang ada di Pekanbaru

Pekanbaru, Eradigitalnews.com  : Berita atau konten yang viral di media sosial wajib dipertanggungjawabkan kebenarannya karena informasi yang tidak akurat dapat memicu dugaan pidana hoaks, mencemarkan nama baik, dan berujung pada sanksi hukum. Setiap pihak, baik pembuat konten maupun penyebar informasi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas dampak dari informasi tersebut

Viral di media sosial tidak selalu berarti benar. Konten yang berasal dari informasi faktual sekalipun dapat berubah menjadi misleading ketika judul, foto, video, caption, atau narasi yang menyertainya membuat publik memahami peristiwa di luar konteks sebenarnya.

Menurut Andika, persoalan utama bukan hanya terletak pada apakah seseorang membuat dugaan informasi palsu, tetapi juga bagaimana sebuah informasi diproses dan disebarluaskan kepada publik.

Menurut andika, kedekatan Polri, TNI dengan masyarakat perlu dibangun melalui keterbukaan, kesediaan mendengar aspirasi, komunikasi, serta kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Andika mengatakan terciptanya ruang digital yang sehat membutuhkan peran serta kedewasaan seluruh pihak. Masyarakat diharapkan lebih cermat ketika menerima dan menyebarkan informasi.

Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Andika saat dihubungi  Jum’at (14/8/2026).

Andika menekankan bahwa masyarakat juga perlu memahami bagaimana mekanisme moderasi konten bekerja di platform digital. Pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda, tetapi sama-sama menjalankan fungsi tersebut berdasarkan aturan yang jelas.

Di Indonesia, penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar hukum, seperti mengandung pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur dugaan pidana harus di tindak tegas supaya tidak ada simpang siur pemberitaan di publik.

Sementara itu, setiap platform digital juga menerapkan Pedoman Komunitas (community guidelines) sebagai aturan internal yang mengatur jenis konten yang boleh maupun tidak boleh dipublikasikan.

Artinya, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum Indonesia apabila terbukti melanggar ketentuan platform, misalnya berupa spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, kekerasan ekstrem, atau bentuk pelanggaran lainnya.

“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya..

Apabila suatu konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memerlukan pembatasan akses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penanganannya akan melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Andika mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu konten dihapus karena alasan tertentu tanpa memahami mekanisme yang mendasarinya. Menurutnya, baik pemerintah maupun platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan hukum maupun kebijakan platform.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” Andika.

Lebih lanjut, Andika mengatakan bahwa persatuan menuntut kepercayaan masayarakat kepada institusi negara.

Namun, kata andika, kepercayaan publik datang ketika kebijakan pemerintah adil, baik dan professional.

Andika menegaskan Polri, dan TNI tidak semestinya ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki tanggung jawab untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat sebagai Penegak Hukum

“Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah,” tegas Andika (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *