PEKANBARU, Eradigitalnews.com : Ditengah Gencarnya Penindakan Galian C Ilegal oleh Polda Riau, akan tetapi Polsek Tapung terkesan Bungkam atau tebang pilih dengan adanya aktivitas Galian C illegal milik Kariman Tumanggor yang berada di Jalan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kota Pekanbaru. Senin (03/08/2026)
Penambangan kuari ilegal, atau penambangan tidak berizin, merupakan aktivitas serius yang melanggar hukum dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
Aktivitas milik Andi sugeng sepertinya di legalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti yang terjadi di jalan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kota Pekanbaru.
Aktivitas ilegal galian C milik kariman tumanggor kembali menuai sorotan publik dan tim investigasi awak media saat melakukan sosial kontrolnya. kuari/ galian C yang diduga ilegal dan disebut-sebut milik kariman tumanggor ini masih beroperasi tanpa adanya hambatan sedikitpun.
Ironisnya, meski jajaran kepolisian di berbagai wilayah tengah gencar melakukan pemberantasan galian C ilegal, Polsek Tapung justru belum terlihat melakukan penertiban maupun penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Tidak nampak adanhya Penindakan Tidak Terlihat Berdasarkan pantauan dan informasi masyarakat, kendaraan truk bermuatan tanah hasil tambang ilegal diduga kerap melintas melalui jalur utama, termasuk di sekitar wilayah hukum Polsek Tapung
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan material berlangsung berulang, namun hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya tindakan penghentian, penertiban, maupun penyitaan yang tegas, Apakah ini bentuk intruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam menjalanin program green policing ?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:Mengapa aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung secara terbuka di wilayah hukum aparat penegak hukum tanpa tindakan tegas? Warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan Aktivitas tersebut,
Kalau kuari lain bisa ditindak tegas, kenapa kuari ini tidak? Apakah ada yang melindungi ? Kami sebagai masyarakat jadi heran, karena dampaknya jelas kami rasakan setiap hari,” ujar seorang warga sekitar kepada media ini.
Dari informasi yang diperoleh warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menerangkan kepada tim investigasi awak ini , warga juga mengaku resah dengan debu yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dan lalu lintas truk pengangkut material. Debu tersebut beterbangan hingga ke jalan umum dan mengganggu pengguna jalan maupun pernafasan masyarakat sekitar.
Selain itu, Dampak utama dari penambangan kuari ilegal meliputi, Kerusakan Lingkungan Hidup, Ancaman Keselamatan, Kerugian Negara (Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti yang seharusnya diperoleh dari penambangan yang sah), dan Konflik Sosial, kata warga.
Informasi lain yang dihimpun, andi Sugeng disebut kebal hukum karena diduga telah mendapat ‘bekingan’ dari oknum babinsa setempat dan dugaan inilah yang membuat aparat penegak hukum seakan-akan tutup mata.
Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan Polsek Tapung agar tidak lagi menutup mata dan segera menertibkan aktivitas tambang ilegal serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum apalagi terkait dengan hal pengrusakan lingkungan.
Harapan masyarakat melalui awak media ini Kami hanya berharap penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih,” tambahnya
Tim investigasi awak media berharap, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat penegak hukum terkait, harus segera menertibkan kegiatan penambangan ilegal ini, sebelum bencana alam datang, (contoh Daerah lain). (Tim*)













