Pelalawan, Eradigitalnews.com : Dana zakat profesi di lingkup kabupaten di pelalawan diduga disalahgunakan. Temuan satgasus tipikor,bangunan proyek kolam renang yang terletak di komplek perkantoran bupati pelalawan, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, dana zakat profesi yang disalahgunakan miliaran rupiah.
”Dugaan penyalahgunaan dana zakat dikabupaten Pelalawan menuai sorotan. Untuk satu daerah diduga menyalahgunakan dana zakat hingga miliaran rupiah satu,” terang Ketua Satgasus Tipikor Pelalawan Julianto kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
Ia menerangkan, adanya potensi penyalahgunaan dana zakat, karena jumlah yang cukup fantastis besar di kabupate pelalawan ini yang diduga diperuntuk pembangunan proyek kolam renang, tentu hal ini keluar dari koridor yang semestian, ucapnya Julianto
Proyek yang diduga dibiayai melalui Dana Baznas ini sebesar Rp 6 miliar ini disinyalir ladang manipulatif dan korupsi. Tentu hal ini menyalahi aturan. Harusnya dikelola oleh Baznas dipergunakan dengan semestian, bukan menginvestasi dana tersebut untuk membangun proyek kolam renang,” bebernya.
Dari Hasil tim investigasi awak media dan lsm, adanya aroma dugaan penyalahgunaan dana baznas itu ditemukan beberapa kejanggalan yang terbilang bukan hanya sekedar pelanggaran formatif saja, Diantaranya, transparansi pengelolah dana yang diduga tidak semestinya, adanya dugaan keterlibat pejabat bina marga PU lumbang gaul dan Ketua Baznas Karmani JK dalam membangun proyek kolam renang di komplek perkantoran bupati pelalawan, sampai tempat atau tanah dalam pembangunan proyek kolam renang pun harus jelas legal standing.
ketidaksingkoran para pejabat, saat ditanya terkait berapa besar dana dalam proyek tersebut kepada Bina Marga PU Lumbang Gaul, ia menyebutkan sekitar 9 miliar,
hal tersebut menjadi sorotan tajam ditengah masyarakat khusus di kabupaten pelalawan, yang mana seharusnya setiap proyek pembangunan sekalipun pemerintah atau swasta wajib mendirikan plang proyek atau yang disingkat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),ucapnya
Ia menjelaskan, zakat profesi dipotong dari gaji ASN. masing-masing kabupaten mengelolaan sendiri dana zakat. ”Seharusnya zakat profesi itu dikumpulkan oleh UPZ. Kemudian diserahkan pengelolaan kepada Baznas. Dan Baznas yang salurkan zakat nanti, bukan untuk menginvestasi dana tersebut,” jelas Julianto.
Praktiknya, masing-masing daerah mengumpulkan sendiri zakat. Lalu mereka kelola dan bagikan sendiri pula dana zakat. “Dana zakat profesi ASN yang dikumpulkan oleh baznas kabupaten hanya 2.5 persen yang disetorkan ke Baznas,” katanya.
Julianto mengungkapkan, uang zakat digunakan untuk dana taktis. Padahal, dana zakat tidak boleh dipakai untuk kepentingan dinas maupun pribadi. “Ini malah dipakai untuk hal-hal insvestasi,” bebernya.
Ia menambahkan, walaupun kasus masih dalam proses pengembangan ketua Satgasus Tipikor pelalawan Julianto, dan tim investigas akan mengawal kasus tersebut, agar tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum”Tegasnya. (Redaksi)













