Bengkalis, Eradigitalnews.com : Beberapa tahun ke belakang, aktivitas tambang pasir cuci semakin marak dan merajalela di kabupaten bengkalis. Kurangnya pengawasan dari dinas DLHK, kabupaten dan Provinsi Riau, sebagai pihak dari pemerintah yang bertanggung jawab dan di beri kewenangan oleh negara dan undang – undang untuk melakukan pengawasan, perijinan dan penindakan, khusus di bidang pertambangan galian batu beserta turunannya.
menyisakan sebuah pertanyaan, sampai di mana pertanggung jawaban moral dari pegawai dan pejabat dinas DLHK provinsi riau terhadap usaha-usaha tambang yang tidak memiliki perijinan, yang mana usaha tambang ini merupakan usaha yang masuk dalam kategori ijin usaha beresiko.
Hal ini di tegaskan oleh seorang aktivis pemantau kinerja aparatur negara, Arman ( 57 ), Rabu ( 08/04/2026 ), kepada media ini mengatakan, ” Pejabat/petugas Dinas DLHK provinsi di anggap banyak melalaikan tanggung jawab dari jabatan mereka, setiap pejabat harus siap dengan segala konsekwensi dari jabatan yang di amanah kan kepada dirinya, jangan hanya berfokus kepada nilai-nilai dari angka materi saat pemberian perijinan, ujar Arman
Lanjut Arman mengatakan , ” di lapangan banyak di temukan persoalan kejahatan lingkungan, hal ini terjadi di akibatkan kurang berjalannya kontrol pengawasan dari dinas terkait ( DLHK ), dari sekian banyak persoalan kejahatan lingkungan baik yang berijin mau pun usaha tambang yang tidak memiliki izin.
Perusahaan yang telah di beri ijin galian batu oleh pemerintah, salah satu poin penting yang wajib untuk di laksanakan oleh penerima ijin adalah melaksanakan reklamasi seusai pasca pekerjaan tambang selesai di laksanakan. Di areal lokasi galian tanah timbun untuk kebutuhan perusahaan PT. PHR, di duga perusahaan setelah selesai projek galian tidak melakukan reklamasi.
Dan ini merupakan sebuah pelanggaran serius dan harus di tindak lanjuti oleh dinas DLHK agar tercapainya sebuah kepastian hukum dari kerusakan-kerusakan struktur tanah pasca tambang galian tanah di laksanakan, ungkap arman
Salah satu tambang pasir cuci terbesar di wilayah kabupaten bengkalis, tepat nya di jalan perjuangan depan pintu Tol bathin sholapan. Dari informasi yang di dapat dari masyarakat setempat usaha tambang pasir cuci telah beroperasi selama setahun lebih tanpa ada sentuhan dan teguran dari dinas terkait ( DLHK ) maupun pihak penegak hukum.
Saat awak media ini menelusuri, di sambut oleh seorang yang mengaku sebagai pengelola tambang pasir ( tidak di sebutkan namanya ), ( A ), Jumat,, ( 10/04/2026 ), awak media ini lalu mempertanyakan tentang aktivitas tambang pasir cuci yang di duga tidak memiliki ijin dan bisa beroperasi dengan lancar dan aman, tambang pasir cuci ini operasionalnya di dukung memakai alat berat ( Beko ), saat di konfirmasi , Lalu ( A ) kepada media ini mengatakan, ” Sebelum usaha ini beroperasi, kami telah terlebih dahulu melakukan kordinasi ke beberapa pihak, ujar sumber ( A )
Menimbulkan beberapa pertanyaan dan tanda tanya, apakah ada sesuatu yang luar biasa di balik bahasa kordinasi ini, lebih lanjut awak media ini mengejar dan menggali informasi lebih dalam lagi, sebesar apa konspirasi antara pengusaha tambang dengan pihak terkait yang di duga adalah oknum penegak hukum, lalu pengelola ( A ) menerangkan lebih rinci dan mengatakan, ” Urusan kepada Aparat Penegak Hukum dari provinsi sampai kabupaten'”, kami sudah melakukan kordinasi, mengenai sesuatu di balik itu kami telah ada kesepakatan tiap bulannya,.ungkap sumber ( A ) menjawab awak media ini tanpa menerangkan secara rinci
Melanjutkan informasi dan data lapangan ke dinas lingkungan hidup provinsi Riau melalui pejabat PPLH DLHK provinsi Riau Candra Hutasoit saat di konfirmasi di beberapa waktu yang lalu, mengatakan, ” Secara teknis silahkan bagi masyarakat, wartawan, LSM, untuk membuat laporan resmi ke dinas DLHK provinsi Riau, setiap laporan yang masuk akan kami proses dan tindak lanjuti, ujar Candra tegas (Tim*)













