banner 728x250

Diduga Oknum Mantan Anggota TNI, Buka Bisnis BBM Solar Ilegal, kian Merajalela , Keberanian APH Setempat diuji !!!

Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Maraknya Aktivitas BBM Solar bersubsidi , seringkali dijadikan ajang mencari keuntungan dan memperkaya diri hingga, mengorbankan Masyarakat yang mengunakan berbahan bakar bersubsidi berjenis Solar,

Sampai Tim Investigasi Awak Media Menemukan Gudang yang diduga dijadikan Sebagai Tempat penimbunan BBM solar ilegal, yang Beralamat di Jalan Melati, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau

Dari informasi satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya Menerangkan Pada Awak media mengatakan bahwa,” benar bang, kami sering kali melihat mobil langsir mengangkut BBM jenis Tangki solar keluar masuk dari gudang tersebut bang, lalu lalang kedalam gudang”.saya pun tidak tahu apa isi gudang tersebut,kok bisa ada Mobil Tangki Solar Masuk ke gudang tersebut,

Tim Awak media terus telusuri didugaan dijadikan tempat penampungan BBM solar Ilegal, Diduga Milik PD Alias Pendi, Rabu (30/07/2025)

Dari informasi yang didapat aktivitas tersebut diduga sudah berjalan cukup lama
namun sampai saat ini tidak satupun Aparat Penegak Hukum berani melakukan penggerebekan ataupun dirazia, ini ada apa?

Tim investigasi awak media, berasumsi bahwa pemilik gudang tersebut, Mantan Oknum TNI maka tidak ada yang berani melakukan razia, yang jadi pertanyaannya, ada apa hukum di negara kita ini, tebang pilih dalam penegakan hukum? karena pemilik diduga sebagai Oknum Mantan TNI Apakah tidak Ada APH tidak melakukan razia,!!

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Penimbunan BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Sanksi bagi Oknum Mantan TNI yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pelaksanaan kewajibannya terkait penimbangan BBM subsidi dapat berupa :

Sanksi bagi mantan TNI yang terlibat dalam bisnis BBM solar ilegal dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku dan tingkat keterlibatan mereka. Berikut beberapa kemungkinan sanksi ¹ ² ³:

*Sanksi Pidana* :
Mantan TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan tindak pidana ekonomi, seperti Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya bisa berupa penjara dan denda.

*Sanksi Administratif* :
Jika mantan TNI masih memiliki hubungan dengan institusi TNI atau memiliki jabatan tertentu, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan hak-hak tertentu atau pemberhentian dari jabatan.

*Sanksi Sosial* :

Mantan TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal juga dapat menghadapi sanksi sosial, seperti kehilangan kepercayaan masyarakat dan reputasi yang rusak.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sanksi bagi oknum TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keterlibatan dan peraturan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi pemilik gudang yang diduga bernama pendi, dan tim akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius ,

Bersambung ….. (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *