banner 728x250

Deretan Paket Rp181 Juta di PUPR Rohil Disorot, Publik Pertanyakan Pola Pemaketan Pekerjaan

Rokan Hilir, Eradigitalnews.com : Pola penganggaran sejumlah kegiatan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Salah satu yang menarik perhatian adalah munculnya sejumlah paket pekerjaan dengan nilai pagu yang sama, yakni Rp181 juta, yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL).Selasa, 25/08/2026

Berdasarkan dokumen kegiatan yang diperoleh, sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan pada lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir yang masing-masing tercatat memiliki pagu Rp181 juta. Paket tersebut meliputi pembangunan pagar rumah dinas jabatan, pembangunan partisi gedung kantor, paving block rumah dinas, pembangunan taman kantor, ruang monitor area, rehabilitasi rumah dinas jabatan serta rehabilitasi gedung barang bukti.

Seluruh paket tersebut dalam dokumen tercatat bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dan menggunakan metode Pengadaan Langsung, dengan waktu pemilihan pada Oktober 2025. Jika dijumlahkan, tujuh paket tersebut mencapai Rp1,267 miliar.

Pola serupa juga ditemukan pada sejumlah kegiatan di lingkungan Polres Rokan Hilir. Tujuh paket tercatat memiliki pagu yang sama, yakni Rp181 juta, antara lain pengecatan lapangan, penambahan ruang Satreskrim, pengecatan ruang aula, penambahan gedung Satresnarkoba, rehabilitasi taman, finishing rumah Kabag Log serta finishing gedung tahanan Sat Tahti.

Selain tujuh paket senilai Rp181 juta tersebut, terdapat pula kegiatan lain berupa perencanaan pembangunan Klinik Bhayangkara dengan pagu Rp100 juta dan pembangunan sumur bor dengan pagu Rp184 juta. Berdasarkan rincian dokumen yang diterima, keseluruhan paket pada lingkungan Polres tersebut bernilai sekitar Rp2,735 miliar.

Kesamaan nilai pagu pada sejumlah pekerjaan yang karakteristiknya berbeda inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah setiap pekerjaan tersebut memang sejak awal berdiri sebagai paket yang terpisah berdasarkan kebutuhan, perencanaan, lokasi, volume dan spesifikasi teknis masing-masing, atau terdapat pola pemaketan tertentu yang perlu diuji lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena ketentuan pengadaan pemerintah melarang pemecahan paket dengan maksud menghindari metode pemilihan yang seharusnya digunakan. Namun, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, HPS, RAB, spesifikasi teknis, lokasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, penyedia serta hubungan antarpaket.

Tim redaksi juga menemukan adanya dokumen analisis masyarakat yang menyoroti pola serupa pada kegiatan normalisasi parit atau galian saluran Dinas PUPR Rohil Tahun Anggaran 2025. Dalam analisis tersebut disebutkan terdapat puluhan paket dengan nilai yang relatif homogen. Namun, angka potensi kerugian negara yang tercantum dalam analisis tersebut masih berupa proyeksi dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti tanpa hasil audit atau pemeriksaan resmi.

Karena itu, publik mendorong agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan uji petik terhadap paket-paket tersebut, terutama dengan membandingkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah volume, spesifikasi, harga satuan, mobilisasi peralatan dan pembayaran yang dilakukan benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan nilai paket, alasan pemisahan pekerjaan serta proses pengadaan masing-masing kegiatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Masyarakat pada prinsipnya tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu, tetapi meminta transparansi atas penggunaan anggaran publik. Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, klarifikasi dan dokumen pendukung diharapkan dapat menjelaskan hal tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat berharap aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *