banner 728x250

Beredar pemberitaan terkait dirinya, Waslim TNI AD angka bicara !!!

Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Tuduhan terhadap Waslim TNI AD yg di tuding kerja sama dengan pihak kayu /sowmil ilegal itu tidak benar, klarifikasi atas nama waslim dari pihak TNI AD, sudah 7 bulan yang lalu sudah bahwasanya tidak berkaitan di bisnis kayu lagi, Jum’at (03/10/2025)

Tekait Sowmil pengolahan kayu, selama ini beroperasi di duga ilegal dan bahkan di soroti di berbagi sosmed, dan diduga selama ini sowmil milik (waslim)

Setelah kita coba berkoordinasi langsung kepada terduga (waslim) dan kita mengumpulkan keterangan dan beserta bukti-bukti lainnya,

Dengan adanya dugaan pemberitaan viral tersebut di berbagai pemberitaan atau media online, Ternyata setelah kita telusuri pengakuan langsung dari yang bernama Waslim bertugas di TNI AD, pengakuan waslim tidak lah benar, artinya beliau bernama waslim sudah tidak berkaitan lagi di bisnis kayu,

Terkait Sebuah sowmil yang masih beraktivitas sampai saat ini yang berlokasi di kecamatan tambang, desa tarai jalan kantor bupati, kabupaten Kampar. sowmil tersebut bukan lah milik waslim, melainkan milik yang bernama,
(Shmsuar/Yoyok.) sesuai nama dengan surat perizinan tertera di surat, itu lah yang pemilik sowmil,

Bahkan selaku sowmil yang masih beroperasi sampai saat ini, jelas di lengkapi izin atau surat sah dari perizinan,

Maka waslim selaku terduga dalam hal pemberitaan tanpa meminta keterangan dengan adanya pemberitaan terkait dirinya itu tidak lah benar,

Saya sebagai diduga bernama (Waslim) dalam pemberitaan di media online,merasa tidak Terima dengan adanya dugaan pemberitaan tersebut, itu suatu pencemaran nama baik saya,

berharap pemberitaan yg beredar di media online, agar segera di hentikan, atau di hapus, bila tidak saya akan membuktikan saya bisa melakukan penuntutan, ke pihak berwajib, karena hal ini sudah menjadi pencemaran nama baik saya selaku anggota TNI AD yang masih bertugas.

Dalam KUHP dan UU 1/2023 KUHP baru di muat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian jika di lakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat di jerat dengan UU ITE.

Negara menjamin sejumlah hak asasi manusia terhadap semua warga negara, tidak terkecuali hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik. (Tim* Rls))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *