banner 728x250

MENGHEBOHKAN !!! Oknum Dosen Unversitas Indonesia Fully Handayani Ridwan Skandal KIAN MEMBARA !!!

Jakarta, Eradigitalnews.com : Dugaan perselingkuhan/perzinahan yang melibat oknum Staff Pengajar Bidang Studi yang bertugas disalah satu unversitas Indonesia Depok, berinsial Dr.Fully Handayani Ridwan,M Kn .diduga memilik hubungan panas diluar pernikah sah, hal ini mengundang perhatian publik. Senin (18/08/2026)

Oknum Pejabat tersebut Fully Handayani Ridwan, M ,Kn. terlibat perselingkuhan dengan Lekaki. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/08/2026) di salah satu kamar E – Hotel,dikawasan Tangerang, yang lebih dikenal kalangan masyarakat Hotel transit,.

Informasi yang diperoleh Tim Investigasi Media Eradigitalnew di lapangan bahwa terlihat mobil yang ditumpangi oleh sodari Dr.Fully Handayani Ridwan.M .Kn memasukin Hotel pukul 15:41wib dengan sesorang lelaki yang diduga memilik profesi yang sama, dan terlihat keluar dari kamar hotel tersebut secara bersamaaan sekitar pukul 19:51 WIB dan keluar hotel dengan menggunakan mobil HRV warna Abu Abu metalik berpelat (nomor polisi) B 134* KRT.

Setelah keluar hotel, mereka melanjutkan perjalanan untuk makan barang dijalan pangeran antsari, berlanjut sang selingkuhannya untuk antar pulang ke Perumahan disalah komplek di Depok, di Jl Singgalang Blok J no 314 A. Di sanalah ibu Dr.Fully Handayani Ridwan.M Kn. tinggal.berserta dengan suami Sahnya EDDIE N

Yang mana diduga oknum dosen Dr.Fully Handayani Ridwan. SH ,M, Kn mengajar disalah satu falkulitas ternama didepok,

Perlu diketahui bahwa hal ini, memberikan Moral yang tidak baik untuk berikan contoh kepada mahasiswa dan mencorek nama baik Falkulitas Unversita Indonesia Depok,

Etika Akademik dan Kampus Swasta
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mewajibkan dosen untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta mempertahankan martabat profesi.

• Peraturan Internal Universitas / Kode Etik Dosen: Perguruan tinggi (baik negeri maupun swasta) umumnya memiliki dewan kehormatan atau kode etik yang melarang perbuatan amoral di luar jam kerja demi menjaga nama baik institusi. Sanksi administratif dari kampus bisa berupa pencabutan jabatan struktural, skorsing, hingga pemecatan tetap sebagai dosen.

• Pasal 284 KUHP (Lama) atau Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru): Mengatur mengenai tindak pidana perzinaan (overspel) jika perbuatan perselingkuhan tersebut disertai dengan hubungan seksual dan ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (sah secara hukum).

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur kewajiban PNS untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan larangan melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah, atau instansi. Pelanggaran perselingkuhan umumnya dijatuhi hukuman disiplin berat.

• PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS: Pasal 14 dengan tegas melarang PNS hidup bersama dengan wanita atau pria lain sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sanksi tegasnya berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Sampai berita ini diterbitkan, Oknum Dosen Dr.Fully Handayani Ridwan. SH ,M, Kn belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Oknum Dosen Dr.Fully Handayani Ridwan. SH ,M, Kn sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

(Bersambung ….)(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *