banner 728x250

Yandri Susanto pernyataan Menteri Desa Sebut LSM dan Wartawan “Bodrek” , Pimpinan MO Rial Akbar Angkat Bicara !!!..

Jakarta, Eradigitalnews.com : 2 Februari 2025 , Pimpinan Perusahaan Media Online , Rial Akbar, mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, terkait dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap dana desa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi pada 1 Februari 2025 dan disiarkan langsung melalui channel YouTube Kementerian Desa.

Rial menilai pernyataan Menteri Desa sebagai bentuk pelecehan Profesi jurnalis dan LSM , Yang Mana Tugas dan Fungsi Sudah diatur dalam Undang – Undang 1945 Pasal 28. Jaminan kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang , Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur peran jurnalis dan pers nasional.”Fungsi jurnalis untuk pemerintah adalah sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah”

Sebagai solusi, Menteri Yandri meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” untuk memperketat pengawasan dana desa.

Namun menurut Rial, pernyataan Yandri Susanto yang menyudutkan wartawan dan LSM tersebut tidak bertanggung jawab karena tidak ada bukti konkrit, Pernyataannya ini Perlu dipertanyakan bapak Yandri Susanto diduga Seolah – olah Mendukung penyelewengan Anggara Desa itu Terjadi ,Menjadi pernyataan yang menyesatkan Publik, Ini perlu diluruskan”ujar Rial Akbar dikantor Redaksi dijakarta , 2 Februari 2025

Pernyataan Menteri Desa Tidak Profesional dan Mencederai Kebebasan Pers yang mana sudah diatur dalam Undang Undang Pers

Dalam siaran persnya, Rial Akbar menegaskan bahwa pernyataan Menteri Yandri merupakan tuduhan tanpa dasar yang berpotensi mencoreng reputasi jurnalis dan aktivis sosial.

“Menuduh seluruh LSM dan wartawan ‘bodrek’ serta meminta mereka ditangkap tanpa bukti yang kuat adalah tindakan tidak profesional dan melanggar prinsip kebebasan pers,” tegas Rial

Lebih lanjut, Rial menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam sistem demokrasi. Ia meminta agar kasus ini tidak digunakan sebagai alasan untuk membatasi kerja jurnalis dan LSM yang memiliki peran penting dalam memastikan transparansi pemerintahan(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *