Sulawesi Tengah, Eradigitalnews.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas terhadap AS, Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, yang terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan AS sebagai tersangka. Langkah ini, menurut pemerintah daerah, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh Ambar Mahmud, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara sudah sesuai prosedur setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan.
“Begitu kami mendapat informasi resmi mengenai status hukum yang bersangkutan, Pemkab segera memproses pemberhentian sementara,” ujarnya di Sigi, Selasa (7/10/2025).
Ambar menambahkan, keputusan itu mulai berlaku sejak 3 Oktober 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sigi. Dalam SK tersebut, sekretaris desa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan di Rarampadende.
Ia menegaskan, penunjukan Plt dilakukan agar urusan pemerintahan desa tidak terhenti selama proses hukum berlangsung.
Belum Ada Rincian Kerugian Negara
Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, pemerintah daerah mengaku belum memperoleh informasi mengenai total kerugian negara. Hal itu masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.
“Kami hanya menangani aspek administratifnya, sedangkan perhitungan kerugian negara sepenuhnya ditangani oleh Kejari Sigi,” tutur Ambar.
Ia menambahkan, Pemkab Sigi akan menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan langkah lanjutan. Bila AS terbukti bersalah, maka pemerintah akan memberhentikannya secara permanen. Namun, jika tidak terbukti, jabatannya akan dikembalikan.
“Kami menghormati proses hukum. Pemerintah daerah akan bertindak sesuai hasil putusan pengadilan,” ujarnya.
Ditahan di Rutan Palu
Dari informasi yang diperoleh, AS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu sejak 1 Oktober 2025 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari.
Penyidik Kejari Sigi terus mendalami dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2023–2024 yang dilakukan oleh tersangka, termasuk menelusuri penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa merupakan salah satu program strategis nasional untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Ambar menegaskan bahwa Pemkab Sigi tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan program pembangunan desa.
“Kami ingin seluruh aparat desa mengelola Dana Desa secara transparan, sesuai aturan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini, Pemkab Sigi berjanji memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah kecamatan guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang. (Redaksi)













