banner 728x250

Terkesan Kebal Hukum, Marak Galian C di Desa Sungai Petai Kian Meresahkan, Diduga APH SETEMPAT Bungkam?

KAMPAR, Eradigitalnews.com : Aktivitas galian C yang berlokasi di Jalan Simpang Tengkorak RT 002 RW 002 Dusun 3 Kayu Jangkar, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktifitas galian C yang beroperasi di bibir jalan berstatus kabupaten tersebut telah berdampak pada terjadinya abrasi atau longsor.Selasa (24/06/2025)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik lahan galian C tersebut inisial HMN alias IWN. Lahan galian C tersebut yang beralamat di Jalan Simpang Tengkorak RT 002 RW 002 Dusun 3 Kayu Jangkar, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

Masyarakat setempat menduga bahwa aktifitas galian C tersebut telah dikoordinir dengan oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan tersebut dapat beroperasi dengan lancar tanpa tersentuh hukum, hingga masyarakat menilai telah kebal hukum. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan Masyarakat tentang legalitas dan izin operasional galian C Aktivitas Tambang Galian C tersebut ,

Aktifitas galian C tersebut telah menimbulkan dampak rusak lingkungan yang signifikan, termasuk abrasi dan longsor di Jalan Kabupaten. Masyarakat setempat berharap Melalui Awak Media ini agar pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah dampak rusak lingkungan berkepanjangan

Sementara itu, Masyarakat Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, merasa kecewa dan frustrasi dengan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai tutup mata terhadap aktifitas galian C yang beroperasi di Jalan berstatus Kabupaten tersebut. Aktifitas galian C tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk abrasi dan longsor.

Masyarakat setempat menuntut pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih parah. Mereka juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak membiarkan oknum-oknum terkait untuk mengintervensi proses hukum.

Tentunya sebagai sosial masyarakat, secara seksama untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap aktifitas yang berpotensi merusak lingkungan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dengan kerja sama dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah dampak lingkungan yang lebih parah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pewarta dari media ini berusaha menghubungi IWN, pemilik lahan galian C di Desa Sungai Petai, untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait aktifitas galian C yang dilaporkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

namun sampai saat berita ini ditayangkan
tim investigasi awak media ini belum Mengonfirmasi

Dan akan konfirmasi Ulang terkait pemberitaan ini agar berimbangan dan tidak tendensius,

Bersambung …. (TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *