Kampar, Eradigitalnews.com : Sesuai informasi dari masyarakat peraktik penimbunan BBM ilegal kian mencuat, warga meminta Polda Riau beserta polres Kampar tindak tegas peraktik mafia yang melakukan penimbunan BBM ilegal,
Telah mencuat kembali Bisnis ilegal BBM bersubsidi berlokasi di jalan Mawar Perumahan Mutiara sakila 2
kec,Siak hulu kabupaten kampar, Provinsi Riau, peratik penimbunan BBM kian merajalela. Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karna aktivitas gudang BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.
Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek Siak hulu dan wilayah hukum Polres kampar, kami dari Tim investigasi awak media menduga aktivitas ini di becking oleh Oknum Aparat TNI AU. Selasa (17/02/2026)
BBM subsidi yang dibiayai dengan uang Negara itu di salah gunakan oleh oknum Mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim investigasi Awak Media Yang Terjadi di Lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, terpantau melalui video/camera tim investigasi awak media sebuah perumahan yang di gunakan sebagai gudang penimbunan BBM ini tertutup rapat dengan dinding seng sekelilingnya.
dimana kuat dugaan sebuah perumahan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi ilegal (tempat penampungan minyak), sekaligus dugaan tempat pengoplosan BBM lainnya,
Aktivitas penimbunan tersebut terkesan kebal hukum, hanya saja warga tak Berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah, apakah expelmentasi kepolisian yang dibangun Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak berdampak signifikan terhadap kinerja APH,
Berdasarkan informasi diperoleh dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, memberi keterangan kepada tim investigasi awak media ”Ya pak,Rumah itu sudah gudang dan sudah berlangsung cukup lama di manfaatkan tempat penimbunan BBM dan hampir setiap hari nya mobil truk-truk itu masuk bahkan ada juga terkadang mobil tangki minyak ataupun mobil Langsir keluar masuk ke gudang itu pak, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terang terangan itu . terangnya
Diketahui gudang tersebut milik inisial RG, nama akrab dipanggil (Regar) yang berdomisili di Perumahan Mutiara sakila 2, kuat dugaan dibecking oleh seorang Oknum TNI AU,
Dengan adanya aktivitas ini yang dinilai sangat merugikan Negara dan sudah melakukan pelanggaran , kuat dugaan pihak Aparat sudah Terlibat,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.
Lanjutnya, “Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi ditengah perkebuan Wilayah perumahan tidak jauh dari jalan raya lintas pasir putih, kec,Siak hulu kabupaten Kab kampar, Provinsi Riau,
“Yang paling mengesankan bahwa Tempat penimbunan BBM tersebut menuai sorotan publik, apakah ini sebagai bentuk kelalaian APH setempat dalam melakukan pengawasan diwilayahnya , terhadap Pemilik usaha tersebut, namun Faktanya Gudang Tersebut masih leluasa Menjalankan Praktik penampungan BBM Ilegal tersebut,” ungkap warga.
Menurut informasi yang didapat oleh tim Awak investigasi media, diduga (Regar) Adalah pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Apakah ini yang dinamakan kebal Akan Hukum Bagi Mafia Solar bersubsidi di Riau ini,” pungkasnya.
Bermula informasi dari masyarakat sekitar Tim investigasi awak media menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa Rumah tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal sekaligus tempat dijadikan pengoplos minyak bersubsidi setiap hari nya.
Selanjutnya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, selasa (17/2/2026), faktanya bahwa benar diluar dugaan. Rumah akan menjadi Gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya setiap harinya, Tanpa ada pihak kepolisian setempat yang menindak Tegas gudang tersebut.
Harapan warga melalui Tim investigasi awak media meminta kepada Kapolda Riau Herry Heryawan, ataupun Polres Kampar untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM Ilegal Tangkap Oknum Mafianya yang diduga RG alias Regar, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi.
Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).
Bersambung …. (TIM*)













