Indragiri hulu, Eradigitalnews.com : Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Jenis Solar Diduga Milik Tamrin Pandiangan Yang Tak Sentuh Oleh Penegak Hukum Setempat, hal ditemukan tim investigasi awak media yang mana dengan lokasi yang tidak jauh dari jalan raya,dengan sesuai Lokasi tepatnya disimpang perumahan ctr desa sungai akar dengan titik kordinat lokasi 0°49’38.7″S 102°34’55.4″E tersebut, pasalnya Gudang BBM ini sudah berlangsung sudah cukup lama.Senin (09/03/2026)
Dari informasi warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada Tim investigasi awak media, hampir setiap hari nya mobil Langsir ataupun mobil tangki minyak keluar masuk ke gudang melakukan kencing minyak dan juga membawa minyak BBM ilegal yang berada di gudang tersebut.”ujar warga
Saat Tim awak media memantau langsung tempat yang diduga menjadi lokasi gudang dan tempat penampungan minyak ilegal Yang aktifnya sudah bertahun-tahun seolah tidak tersentuh hukum.
Dengan Aktivitas Gudang BBM illegal tersebut, dengan berkamuflase seolah-olah untuk mengelabui ini APH Setempat,
Seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak beberapa hari terakhir gudang tersebut memang tampak ramai beraktivitas. Tapi, biasanya beroperasi setiap harinya. Gudang BBM illegal tersebut diduga milik Tamrin Pandiangan,”ucap warga kepada tim investigasi awak media,
Informasi lain menyebutkan, di wilayah ini hanya gudang ini yang aktif dan besar, namun kenapa pihak aparat kepolisian seakan-akan tidak tau, ini ada apa ? Ujarnya.
Diduga ada keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum setempat yang ikut terlibat dalam usaha ilegal diduga milik Tamrin Pandiangan tersebut.
Warga setempat juga menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut diduga ada nama Oknum APH yang bertugas polsek sarilangon ikut ambil adil dalam kegiatan tersebut sebagai humas dalam aktivitas penampung BBM illegal berjenis solar tersebut,
Tim awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Riau Khususnya Polsek sarilangon segera memeriksa dan kalau terbukti gudang tersebut digunakan untuk bermain minyak BBM ilegal maka segera tangkap pelakunya karena aktivitas tersebut sudah jelas- jelas merugikan masyarakat dan Negara, dan proses Oknum jika terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut,
Perlu diketahui bersama bahwa Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah .)
Bersambung…. (TIM*)













