Jakarta Utara, Eradigitalnews.com : Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Dari pantauan tim investigasi awak media (Tim), Aktivitas Peredaran rokok ilegal tersebut terjadi berlokasi di Jalan Muara Kapuk Raya RT 05/03. Terdapat berbagai jenis rokok tanpa pita cukai resmi dengan merek Klik Mentol, Geboy, Esss, Valveer, hingga berbagai merek lain dijajakan secara terbuka. dan ini tentunya menjadi hal yang seolah olah dilegalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres jakarta utara, karna diduga maraknya peredaran rokok ilegal tersebut masuk di wilayah hukumnya. Rabu (27/08/2025)
Aktivitas peredarannya kerapkali menggunakan kendaraan roda empat dan dengan bebasnya ditempat tersebut. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja menimbulkan kerugian Negara hingga mencapai Miliaran Rupiah.
Informasi yang didapat dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada Tim investigasi awak media bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tak adanya tindak tegas oleh APH setempat mau pun Pihak Bea cukai,
Catatan Tim/ Redaksi saat melakukan Investasi peliputan :
Sangat disayang kan di Kota Besar yang sangat dekat sekali dengan Polsek Setempat terjadi aktivitas Ilegal yang seolah olah dilegalkan oleh APH Setempat, dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.
Negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. Tim investigasi awak media meminta kepada Pemerintah yang bersangkutan dan Bea Cukai dan APH dalam hal ini Polres jakarta utara agar serius menangani maraknya peredaran rokok ilegal dan peredaran Rokok Ilegal ini sepertinya tidak tersentuh hukum.
Perlu diketahui bersama bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran berdampak merugi negera, sebagai berikut :
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,red
Tim media ini berharap Polda Riau Dalam hal ini Polres Kampar agar menangkap distributor besar rokok ilegal yang diduga dari batam dan jangan yang kecil di tangkap sedangkan mafia besar dibiarkan, karna aktivitas peredaran Rokok ini setiap hari dilakukan tampa adanya tindakan dari APH.
dan seperti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas terkait Aktivitas ilegal,
Melalui Tim investigasi awak media ini agar Polres Jakarta Utara segera menindak tegas kegiatan yang merugikan Negara, khususnya pihak Polsek setempat serta pihak Bea Cukai profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum di ibukota jakarta yang sudah jelas merugikan Negara.
Bersambung….. (Tim*)













