KOTA TANGERANG, Eradigitalnews.com : Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 yang bertujuan menjaga kesucian Ramadan 1447 H dinilai mandul. Investigasi di lapangan justru menemukan praktik prostitusi terselubung yang tetap berjalan, berkedok usaha pijat refleksi di wilayah Cipondoh.
Temuan Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Banten pada Jumat (20/2) mengungkap sebuah ruko bertuliskan “Bintang Refleksi – Pijat Pria dan Wanita” masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Rolling door ditutup rapat untuk mengelabui pengawasan, namun aktivitas di dalam tetap berlangsung.
Pendalaman tim menemukan bahwa tempat tersebut tidak sekadar menyediakan layanan pijat, melainkan diduga menjalankan prostitusi online melalui aplikasi kencan untuk menjaring pelanggan.
Seorang perempuan yang mengaku tinggal di lokasi bersama suaminya mengungkap pola operasional:
“Kalau malam saya tutup, melayani lewat aplikasi. Kalau siang, perempuannya bisa pilih,” ungkap perempuan itu saat dikonfirmasi, Jum’at (20/2) malam.
Pernyataan ini mengindikasikan sistem ganda: layanan langsung pada siang hari dan transaksi daring pada malam hari, modus yang semakin lazim dalam praktik prostitusi terselubung.
Lebih lanjut perempuan tersebut sempat menyatakan usahanya aman beroperasi meski ada surat edaran Wali Kota. Namun setelah tim mengungkap identitas dan tujuan Tim ASWIN, ia memanggil pria yang mengaku suaminya.
Pria tersebut berdalih tidak mengetahui adanya larangan operasional selama Ramadan. Ketika ditunjukkan salinan surat edaran, ia justru menghubungi seseorang bernama Bintang, yang disebut sebagai pemilik usaha.
Dalam percakapan telepon, pemilik hanya menekankan legalitas perizinan usaha, tanpa menanggapi dugaan praktik prostitusi yang terjadi di lapangan.
Bukti Investigasi dan Dugaan Pelanggaran Serius
Tim ASWIN mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman audio dan video yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi.
Dalam hasil investigasi Tim, praktik tersebut telah melanggar:
• Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026
• Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran
Ketua ASWIN Provinsi Banten, Susanto mengecam keras temuan tersebut dan menilai Pemerintah Kota Tangerang gagal memastikan penegakan aturan di lapangan.
“Temuan tim kami jelas menunjukkan bahwa praktik prostitusi terselubung masih berlangsung. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembangkangan terhadap perda dan surat edaran wali kota. Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh tutup mata.” Tegasnya.
Ia menegaskan bahwa modus berkedok usaha legal seperti pijat refleksi merupakan pola lama yang terus berulang karena lemahnya pengawasan dan penindakan.
“Jika tempat usaha yang diduga kuat melanggar perda masih bisa beroperasi secara sembunyi-sembunyi, maka patut dipertanyakan keseriusan pengawasan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran sistematis,” jelasnya.
ASWIN mendesak Satpol PP, Dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas.
“Kami mendesak penutupan tempat tersebut, pencabutan izin usaha, dan penindakan hukum terhadap pihak yang terlibat. Ramadan seharusnya menjadi momentum penertiban, bukan justru membuka ruang praktik ilegal,” ujar Susanto
Ia juga menekankan bahwa praktik prostitusi terselubung tidak hanya melanggar hukum, tetapi berdampak sosial luas.
“Ini bukan hanya soal moralitas, tetapi juga soal perlindungan perempuan, potensi perdagangan orang, serta dampak sosial bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Perda Nomor 8 Tahun 2005: Larangan Tegas Prostitusi
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 secara tegas melarang:
• Praktik pelacuran dalam bentuk apa pun.
• Penyediaan tempat atau fasilitas prostitusi.
• Perantara atau pihak yang mengambil keuntungan dari prostitusi.
• Penggunaan usaha legal sebagai kedok aktivitas seksual komersial.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
• Penutupan tempat usaha
• Pencabutan izin operasional
• Denda administratif
• Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Pertanyaan Publik: Pengawasan Lemah atau Pembiaran?
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius:
• Mengapa praktik yang diduga melanggar perda masih berjalan?
• Apakah pengawasan selama Ramadan hanya bersifat simbolis?
• Apakah ada pembiaran terhadap prostitusi terselubung?
Tanpa tindakan tegas, surat edaran berpotensi menjadi sekadar formalitas administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun Pemerintah Kota Tangerang. (Lucky.H)













