banner 728x250

Sindikat peredaran pupuk Oplosan lintas wilayah kembali lagi digagalkan, Puluhan Pupuk Oplosan siap edar, Diamankan Polsek Kandis

Kandis, Eradigitalnews.com : Maraknya aktivitas Pupuk Oplosan diwilayah kandis kembali lagi digagalkan oleh Polsek Kandis keberhasil ini pantun di apresiasi dan presentasi karena mengungkap kasus tindak pidana pupuk Oplosan bersudsidi ilegal, diwiyaha hukum polsek kandis khususnya, Kamis (23/10/2025)

Dalam aksi pengerebekan jalan sudirman dibelakang SPBU, sebuah gudang yang diduga dijadi tempat pembuat pupuk oplosan tersebut, yang mana diketahui gudang tersebut diduga milik SR alias RN, seperti yang dilhat dilakosi saat pengerebekan pihak polsek kandis berhasil mengamankan puluhan pupuk Oplosan siap untuk diedarkan,

Dengan bermodus ganti karung yang mana siap untuk diedarkan ke setiap agen dan marketing, SR Alias RN tidak asing lagi didengar namanya, dalam aktivitas pupuk Oplosan bersubsidi, diduga SR alias RN diduga Sindikat lintas sumbar dan Payakumbuh, dalam Aksinya RN diduga becking beberapa Oknum insial D* dan S* dalam melakukan aktivitas tersebut, pertanya Apakah SR alias RN ditangkap ?

Dalam kegiatan pengerebekan ini belum ada rilisan resmi oleh Polsek kandis, karena yang dilakukan RN sudah terbilang meresahkan dan merugikan banyak kalang pengusaha khusus para agen,

Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut sudah melanggar undang-Undang yang Berlaku yaitu :

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan*: Pasal 55 dan 56 mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu.

Sanksi Pidana

– Pasal 55 Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan*: Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal *5 tahun* dan/atau denda.

Untuk para Oknum TNI yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut :

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum TNI diduga yang terlibat dalam aktivitas pupuk oplosan antara lain :

– Pidana penjara : Maksimal 5 tahun penjara

– Denda : Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

– Sanksi administratif : Pencabutan hak-hak kepegawaian dan lain-lain

Untuk para Oknum Polisi yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut :

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas pupuk oplosan antara lain:

– Pidana penjara : Maksimal 5 tahun penjara

– Denda : Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

– Sanksi administratif : Pencabutan hak-hak kepegawaian dan lain-lain.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek kandis, belum dikonfirmasi, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Hingga kini, Kapolsek Kandis beserta jajarannya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggerebekan maupun tindak lanjut terhadap tersangka utama dan pihak-pihak yang disebut terlibat.

Redaksi Eradigitalnews.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Kandis untuk memperoleh klarifikasi resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan selanjutnya dapat disajikan secara berimbang dan objektif.

Bersambung ….. (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *