banner 728x250

Rumah bermodus warung dijadikan tempat penimbunan BBM solar ilegal , Masyarakat mendesak Kapolres Kampar tangkap pelaku !!!

Kampar, Eradigitalnews.com : Bisnis ilegal BBM bersubsidi di jalan lintas pantai raja, kecamatan perhentian raja, kabupaten Kampar, Riau , bisnis BBM solar ilegal milik diduga pak fredy purba kian merajalela. Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karna aktivitas gudang BBM ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama.

Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek setempat, kami dari Tim investigasi awak media menduga aktivitas ini melibatkan oknum Aparat. Senin (08/12/2025)

BBM subsidi yang dibiayai dengan uang Negara itu di salah gunakan oleh oknum Mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim investigasi Awak Media Yang Terjadi di Lokasi rumah pribadi diduga dijadikan tempat gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, Tampak gudang ini dengan leluasa melakukan aktivitas tersebut tampak adanya penindakan dari APH setempat terkait hal tersebut,

dimana kuat dugaan rumah pribadi yang dijadikan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi ilegal (tempat penampungan minyak).

Aktivitas penimbunan tersebut terkesan kebal hukum, hanya saja warga tak Berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah, apakah expelmentasi kepolisian yang dibangun Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak berdampak signifikan terhadap kinerja APH,

”Ya pak,rumah yang dijadikan gudang ini sudah berlangsung cukup lama, dan hampir setiap harinya mobil yang sudah di modifikasi dengan mobil dump truk merek Dyna beroda 6 dengan  nopol BM 8646 kc untuk melakukan melangsir minyak ataupun mobil modifikasi lainnya, yang keluar masuk Rumah yang dijadikan gudang minyak tersebut, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh yang diduga pemilik rumah tersebut yang  bernama (Fredy Purba) , yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas tersebut,ujar Narasum

Hal ini tentu merugikan Negara , dan meresahkan warga,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menerangkan  kepada tim investigasi awak media ini.

Lanjutnya, “Mustahil aparat tidak mengetahui karena rumah yang dijadikan gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh dari raya dari di lintas pantai raja, kecamatan perhentian raja, kabupaten kampar, Riau,

“Yang paling mengesankan bahwa rumah pribadi milik fredy purba yang dijadi gudang tersebut menuai sorotan publik, apakah ini sebagai bentuk kelalaian APH setempat dalam melakukan pengawasan diwilayahnya , terhadap Pemilik usaha fredy purba tersebut, namun Faktanya Rumah pribadi bermodus warung ini dijadikan tempat gudang penimbunan BBM solar bersubsidi sini, masih leluasa Menjalankan Praktik penampungan BBM Ilegal tersebut,” ungkap warga.

Menurut informasi yang didapat oleh tim investigasi Awak media, diduga rumah pribadi tersebut milik fredy purba, yang akrab dipanggil  pak fredy ini Adalah pemilik rumah pribadi yang dijadikan gudang BBM ilegal tersebut, Apakah ini yang dinamakan kebal Akan Hukum Bagi Mafia Solar bersubsidi di Riau ini,” pungkasnya.

Bermula informasi dari masyarakat sekitar Tim Investigasi awak media menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa Rumah pribadi yang dijadikan gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi setiap hari nya.

Selanjutnya, tim investigasi awak media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, Senin (08/12/2025), faktanya bahwa benar diluar dugaan. Rumah pribadi milik pak fredy purba yang dijadikan gudang BBM ilegal tersebut terkesan leluasa beroperasinya Kembali, Tanpa ada pihak kepolisian yang menindak Tegas rumah pribadi yang dijadikan gudang tersebut.

Harapan warga melalui Tim Investigasi awak media ini meminta kepada jajaran Polda Riau ataupun Polres Kampar dan Kapolsek Setempat untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM Ilegal Tangkap Oknum Mafianya yang diduga fredy purba sekaligus pemilik Bisnis BBM solar ilegal tersebut ,karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).

Bersambung …. (TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *