banner 728x250

Ratusan Massa Bakar Pos Jaga Milik PT. RKG di Perkebunan Rantau Kasai

ROKAN HULU, Eradigitalnews.com : Situasi memanas terjadi di areal perkebunan eks PT Torganda Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (14/2/2026).

Ratusan massa yang sebelumnya berkumpul di kantor besar perusahaan dilaporkan melakukan pembakaran sejumlah pos jaga milik PT Rantau Kasai Grup (PT RKG) di beberapa afdeling.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya beredar kabar akan terjadi pembenturan antara pekerja yang diduga dikoordinir oleh oknum dari PT Agrinas Palma Nusantara dengan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai.

Mengantisipasi konflik, pihak anak kemenakan Adat Melayu Rantau Kasai membatalkan aksi damai yang semula direncanakan di Simpang Torganda sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka kemudian berkumpul di Lembaga Kerapatan Adat Rantau Kasai bersama Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai.

*Pos Jaga Dibakar di Tiga Lokasi*

Sekitar pukul 12.00 WIB, beredar informasi bahwa ratusan massa akan melakukan pembakaran pos jaga milik PT RKG.

Benar saja, sekitar pukul 15.00 WIB, salah seorang karyawan PT RKG melaporkan bahwa pos jaga di Afdeling V telah dibakar oleh massa.

Tak berhenti di situ, massa yang diangkut menggunakan mobil truk dan sepeda motor bergerak ke Afdeling VIII, membakar pos jaga serta merusak palang jalan. Selanjutnya, massa kembali bergerak ke Afdeling III dan membakar pos jaga milik anak kemenakan Rantau Kasai.

*Direktur PT RKG Kecam Tindakan*

Direktur PT RKG, Sariman S, yang juga merupakan Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai, mengecam keras aksi pembakaran tersebut.

Ia juga menyoroti dugaan upaya adu domba antar sesama anak bangsa yang diduga dikomandoi oleh oknum berinisial HM dari PT Agrinas Palma Nusantara.

“Di lokasi pembakaran terlihat ada aparat negara. Apakah aksi ini sengaja dibiarkan oleh oknum aparat? Ini perlu klarifikasi,” ujarnya.

*Kuasa Hukum Nilai Tindak Pidana*

Ketua Tim Kuasa Hukum PT RKG dan anak kemenakan Adat Melayu Rantau Kasai, Adri Fauzi Hasibuan SH dari Firma Hukum Adil, menilai kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi secara terang-benderang.

Menurutnya, berdasarkan pengamatan di lapangan, aksi tersebut diduga dipimpin langsung oleh oknum HM yang disebut sebagai bagian dari PT Agrinas Palma Nusantara. Ia menyatakan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang KUHP Tahun 2023.

Pihaknya juga meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas, karena karyawan PT RKG merasa terintimidasi dan terancam.
“Atas kejadian ini, kami dari Tim Kuasa Hukum PT RKG akan melaporkan secara resmi ke Polda Riau,” tegasnya.

*Belum Ada Klarifikasi*

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, saat awak media mendatangi Mapolsek Tambusai Utara untuk meminta keterangan Kapolsek, yang bersangkutan disebut sedang berada di rumah dinas. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.***

(Rls/tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *