KAMPAR, Eradigitalnews.com : Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu pada hari Selasa, 24/02/2026. Penangkapan dilakukan di Jalan Beringin Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Tersangka diketahui RP (34), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,19 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, IPDA Evan Torus Manalu, S.H, menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Sulistiyono, S.M, IPDA Evan Torus Manalu, S.H, bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tim meluncur ke lokasi yang dicurigai, yaitu di Jalan Beringin Desa Pantai Raja. Tim mendapati seorang pria yang menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan dalam keadaan “trondol” (tidak sesuai standar). Ketika tim mendekat, pria tersebut berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kotak rokok.
Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil mengejar dan mengamankannya. Petugas kemudian menghubungi perangkat Desa Pantai Raja yang diwakili oleh Ketua RW 05, Bukhori, untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku.
Setelah diperiksa, bungkusan kotak rokok merk OTTOMAN tersebut berisi 9 batang rokok dan 14 bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi dalam keadaan trondol.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, S.M, mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Polsek Perhentian Raja akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Redaksi)













