KUANTAN SINGINGI, Eradigitalnews.com : Ketua ORMAS PETIR Kuansing Daniel Saragi, SH mendesak Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, SIK MH memberi tindakan tegas kepada pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Kuantan.
Pantauan Tim PETIR di aliran sungai kuantan desa Pulau Aro saat ini di porak porandakan oleh aktifitas PETI menggunakan kapal berkapasitas besar yang beroperasi sore sampai malam hari. Hasil analisis tim PETIR KUANSING pelaku penambang emas ilegal itu sengaja beraktifitas dimalam hari diduga untuk mengelabui petugas serta masyarakat setempat. aparat Penegak Hukum tidak boleh tidur, lakukan penertiban, walaupun dimalam hari beraktivitas.
” Saya Meminta Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIk MH Turun segera terjun ke lokasi peti di aliran sungai kuantan desa Pulau Aro, tangkap Pelakunya, karena dampaknya sangat luas, menyasar kepada masyarakat umum, jika tidak ditindak saya akan Kordinasi Dengan Pihak Polda Riau supaya Polda Riau turun langsung ke Kuansing” ujar Daniel Saragi kepada media Jumat (30/5/2025) malam.
Selain itu, dampak nyata dari pelaku peti di aliran sungai kuantan itu, mengancam jalan antar desa yang kian hari mengalami keruntuhan akibat aktivitas PETI yang semakin hari Merajalela tanpa henti, Jika ini dibiarkan jalan penghubung antar desa Pulau aro pulau Kedundung dan desa lainnya akan terputus.
Tim Ormas Petir Kuansing juga sempat Mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton terkait marak nya Aktivitas PETI di Pulau Aro Sampai Berita ini di tayangkan belum juga memberikan Tanggapan nya
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
#HUMAS PETIR KUANSING













