inhu, Eradigitalnews.com : lagi lagi menuai sorotan publik terkait maraknya aktivitas BBM ilegal kian merajalela dilintas jalan provinsi Riau APH Kecolongan apa disengaja , bahkan Bukan Baru ini aktivitas tersebut terpantau tim investigasi awak media,
Bebasnya Aktivitas Pengiriman BBM ilegal antara Provinsi didugaan kuat melibatkan Oknum tni Aktif yang bertugas di kesatuan Kodim 0322/Siak, Tain diketahui adalah sebagai Provos Diwilayah tersebut, Minggu, (14/09/2025)
Menurut informasi Tim Investigasi awak media, Berdasarkan pengakuan sopir, Colt Diesel bernopol BM 8876 WU yang bermuatan BBM ilegal dari Sumsel rutin dikirim ke Riau, diduga Tain merupakan salah satu pelaku usaha BBM oplosan di provinsi Riau yang hasilnya akan dioplos dan didistribusikan ke perusahaan maupun masyarakat dengan keuntungan berlipat ganda.
Tidak sampai disitu saja, Tim Investigasi awak media, juga menemukan mobil truk lain Colt Diesel bernomor plat BH 8640 GO / BH 8762 YX yang bermuatan BBM ilegal dengan pengakuan sama sopir penyembutkan Nama Tain ,
Tain diduga menjadi pemain BBM ilegal lintas provinsi disebut-sebut bernama, Hal itu terkuak saat 2 unit mobil truk Colt Diesel BH 8762 YX dan 1 unit tanpa plat nomor tengah sedang asik melintas dijalan pangkalan kerinci bar, kec, pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan , dan kedapatan membawa minyak mentah yang dibawa dari Jambi menuju ke Gudang berlokasi diwilayah Siak .
Diakui supir, BBM diduga ilegal tersebut (tanpa legalitas jalan) dibawanya dari Jambi dan akan diantar ke Siak. Dikatakan supir, BBM diduga ilegal tersebut milik Mustain atau yang akrab dipanggil tain
“Biasa bang Minyak Pak tain, dari Batas Palembang Jambi. Mau dibawa ke Ujung Tanjung, Rohil” kata Supir tersebut.
Disinggung durasi pengantaran BBM diduga ilegal itu ke Riau, supir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM / ‘Solar Murah’ di Riau, baik untuk kebutuhan solar industri dan lainnya.
“Mobilnya kan banyak bang, bukan ini saja. Rata-rata yang dibawa solar, bensin pun ada” ujar Supir.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa Mustain atau yang akrab dipanggil Tain ini sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Riau, Diketahui Tain Adalah Oknum tni Aktif bertugas di kodim 0322/siak.
Disebut-sebut berdomisili di Kab. Siak, Mustain yang akrab disapa Tain diduga pemasok besar BBM jenis solar ke Perusahaan dan gudang-gudang kecil di daerah Siak, Dumai, Rohil, dan Pekanbaru. “Bahkan kabarnya, kemarin dia mau buka gudang BBM ilegal dibeberapa tempat sebutnya,
Ditambahkannya, kuat dugaan Tain sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polsek, Polres bahkan hingga ke Polda Riau sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Banyak Polsek dan Polres dari Jambi menuju daerah-daerah di Riau yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH” kata Narasumber.
Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut sudah melanggar sebagai berikut :
Oknum TNI yang terbukti terlibat dalam bisnis minyak ilegal dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan:
– *Pidana penjara*: Oknum TNI dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
– *Pemberhentian dari dinas militer*: Oknum TNI yang terbukti terlibat dalam bisnis minyak ilegal dapat dipecat dari dinas militer atau diberhentikan dengan tidak hormat.
– *Sanksi administratif*: Oknum TNI dapat dijatuhi sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat, penempatan pada posisi yang lebih rendah, atau pencabutan hak-hak kepegawaian lainnya.
– *Denda*: Oknum TNI dapat dijatuhi denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Oknum Tni Tain belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Oknum tni Tain, sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Oknum tni Tain, jika dugaan terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung ….. (Tim*)













