Rokan Hulu, Eradigitalnews.com : Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin nampak dan bermunculan kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat tinggi hingga bawah, kasus pemberantasan korupsi semakin di prioritaskan untuk di atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal. Sabtu (18/10/2025).
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini menerima pagu anggaran sebesar Rp 779.870.000, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan DD di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang berinisial PR , diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/ lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber ( Narsum ) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai :
Tahap 1 Rp369.102.800 47,33
Tahap 2 Rp410.767.200 52,67
Tahap 3 Rp0 0,00
Total Rp779.870.000 100
Rincian Realisasi Dana Desa 2024
Detail Program dan Penggunaan Dana Desa yang Dipertanyakan
KEGIATAN JUMLAH ANGGARAN
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal (Honor, Seragam, Operasional, dll) Rp101.100.000
Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Desa Rp2.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil & Lansia, Insentif Kader) Rp35.400.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 65.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Desa (Gorong-gorong, Drainase, dll) Rp 12.147.900
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 25.000.000
Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa Rp 23.396.100
Penyertaan Modal Rp 75.000.000
Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Desa Rp 10.000.000
Pembinaan PKK Rp 15.000.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 10.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olah Raga Rp 3.500.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp 6.000.000
Kebutuhan Mendesak Rp 99.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Desa (Lumbung, dll) Rp 91.164.400
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai :
Tahap 1 Rp369.102.800 47,33
Tahap 2 Rp410.767.200 52,67
Tahap 3 Rp0 0,00
Total Rp779.870.000 100
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024:
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 428.113.200 50.90
2 Rp 412.966.800 49.10
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran DD. TA. 2024 :
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.500.000
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.500.000 + Rp. 6.000.000
– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 27.325.000 + Rp 3.192.000 + Rp. 18.172.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 56.660.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.750.000
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 1.500.000 + Rp. 1.500.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp. 3.000.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 37.069.000
– Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 6.610.000
– Keadaan Mendesak Rp. 102.600.000
– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 84.116.000
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades berinisial PR tersebut.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades Berinisial PR.
Senada dengan itu, Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. Rp779.870.000,100, yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dari semua total anggaran Dana Desa Tahun 2024, diduga tidak di realisasikan ( Digelembungkan ) semua kegiatannya bahkan di mark up kan oleh Kades Berinisial PR
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang berinisial PR, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades berinisial PR, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………(Tim*)













