banner 728x250

Memerangi Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba jenis Sabu Seberat 20 Kg

Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Komitmen Kepolisian Polresta Pekanbaru dalam memerangi peredaran Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru lagi – lagi menggagalkan upaya peredaran besar narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram. Dalam pengungkapan ini di wilayahnya, dengan mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30), warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, pada Selasa (29/07/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (16/07/2025) sore di area parkir basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di parkiran basement Mall SKA. Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memantau rekaman CCTV,” ungkap Kompol Bagus.

Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya hitam bernomor polisi BM 1180 WA dan mendekati mobil serupa dengan pelat BM 1605 SS. Kecurigaan itu mendorong tim opsnal untuk segera melakukan penyergapan yang disaksikan langsung oleh pihak keamanan mall.

Hasil penggeledahan di bagasi mobil BM 1605 SS menemukan sebuah kardus cokelat berisi 20 bungkus besar plastik bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan di pegadaian, total berat barang bukti mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Mereka membawa sabu tersebut dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, untuk diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. Mereka juga mengakui telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta yang dijanjikan.

“Pasangan ini mengaku sedang menunggu seseorang yang akan menjemput sabu tersebut, sesuai arahan dari ‘bos’ mereka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa yang memberi perintah dan siapa penerima barang,” terang Bagus.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 bungkus besar sabu dengan berat total 19,87 kg, 1 kardus cokelat, 2 unit mobil Toyota Agya hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA), 3 unit ponsel (Oppo, Vivo, Nokia), Uang tunai Rp950 ribu, 1 dompet kulit cokelat dan 1 tas wanita warna putih.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal, bahkan pidana mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Kompol Bagus Faria. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *