banner 728x250

Maraknya Tambak Udang Ilegal, diduga Milik Samtiong Tidak memiliki Izin, dan bungkamkan dinas dinas terkait !!!

Bengkalis, Eradigitalnews.com : Maraknya puluhan tambak udang ilegal kembali menuai sorotan publik di Kabupaten Bengkalis. Diduga Milik Nama samtiong yang mana nama tersebut sudah tidak asing lagi didengar , beroperasi tambak udang miliknya masuk dalam kawasan hutan mangrove, Jum’at (10/10/2025).

diduga mendirikan tambak udang ‘siluman’ puluhan petak tambak udang yang sudah beroperasi,yang berlokasi didesa tanjung Medang kec Rupat Utara kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, berdirinya Tambak Udang diduga milik samtiong tersebut kuat dugaan tidak memiliki izin resmi, karena operasi tambak udang ilegal masuk dalam kawasan HPT/HPK .

Berdasarkan informasi yang dapat oleh tim investigasi awak media, dari salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada awak media bahwa, mengancam ekosistem mangrove yang berperan penting sebagai benteng alami dari abrasi pantai, yang beroperasi tambak udang tersebut diduga tidak memiliki izin Resmi”ujarnya

Tim investigasi awak media mencoba menelusuri , terkait informasi yang didapat narasumber , diduga banyak kejanggalan dalam beroperasi tambak udang, benar saja tim investigasi awak media menemukan kejanggalan yang terbilang melainkan kejahatan lingkungan sistematis yang merampas masa depan ekosistem,

“Tambak udang itu siluman, diduga tak ada izin. kata seorang warga desa tanjung Medang yang enggan disebutkan namanya.

DLH Pastikan Tak Ada AMDAL

tanpa dokumen lingkungan, aktivitas tambak udang berpotensi besar menimbulkan pencemaran.

Limbah tambak yang tidak dikelola dengan baik bisa langsung mengalir ke laut, merusak ekosistem pesisir, dan mengganggu kehidupan nelayan.

“AMDAL itu kunci utama. Tanpa itu, otomatis ilegal,”

Enam Dokumen Krusial yang Wajib Dimiliki

Fakta ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan Samtiong . Padahal, sesuai regulasi, usaha tambak udang wajib mengantongi izin lengkap sebelum beroperasi.

Setidaknya ada enam dokumen krusial yang harus dimiliki pelaku usaha:

1. Izin lokasi usaha
2. AMDAL atau UKL–UPL
3. Izin Usaha Perikanan Budidaya (IUP-B) dari KKP
4. Izin pemanfaatan air dan limbah, termasuk kewajiban membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5. Izin bangunan dan sarana pendukung
6. NPWP serta Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tanpa kelengkapan dokumen ini, usaha tambak bukan hanya ilegal secara hukum, tetapi juga berisiko tinggi merugikan masyarakat dan lingkungan.

Risiko Pencemaran dan Konflik Sosial

DLH mengingatkan, tambak udang tanpa izin cenderung abai terhadap aspek pengelolaan lingkungan. Limbah tambak yang dibuang langsung ke laut bisa menyebabkan pencemaran air, kerusakan ekosistem pesisir, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

“Intinya, AMDAL bukan satu-satunya izin. Semua dokumen harus lengkap baru bisa dikatakan legal,”

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya ,mengaku resah dengan kehadiran tambak udang tersebut. “Kami khawatir dapat tercemar, ikan makin susah ditangkap. Tambak ini memang masalah bagi kami,” keluhnya.

Perlu diketahui perbuatan yang berpotensi dapat karatan hukum dalam aktivitas tambak udang ilegal yaitu :

dugaan tambak udang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi pidana yang bisa menjerat pelaku.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 menegaskan: setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga mengatur bahwa kegiatan budidaya perikanan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (IUP-B). Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp2 miliar.

Dengan demikian, kasus dugaan tambak udang siluman yang dikelola Simtiong tidak bisa dianggap enteng. Aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Lemahnya Pengawasan

Fenomena ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Jika benar dibiarkan, praktik tambak ilegal berpotensi menjamur dan menjadi preseden buruk: seolah aturan hukum bisa diabaikan tanpa konsekuensi.

“Kalau dibiarkan, akan banyak tambak serupa berdiri. Lingkungan rusak, masyarakat rugi, dan hukum kehilangan wibawa,” kata ujar warga, pemerhati lingkungan di Bengkalis,

Belum Ada Jawaban dari Pihak Terkait

Sampai Berita ini diterbitkan, Simtiong Belum Dikomfirmasi Karena Tim Masih mengumpulkan Bukti – bukti yang dianggap perlu, dan akan mengomfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya,

Berita ini akan mengalami perubahan apabila samtiong melakukan klarifikasi/ Hak jawabnya sesuai dengan peraturan UU pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung ….. (TIM*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *