banner 728x250

Lapor Pak KAPOLDA RIAU ,,!!! Diduga Ada Oknum Aparat Menjadi BOS ROKOK Ilegal, Action Kapolda Dinanti ,

Kampar , Eradigitalnews.com : Maraknya rokok ilegal di Pekanbaru, sepertinya aman dan lancar, bahkan luput dari pengawasan pihak aparat hukum terkait, seperti informasi yang awak media ini dapatka, Diwilayah Lingkup Jalan Kaharuddin Nasution, Gg. Hijrah, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kian Merajalela dan Menjamur,Sabtu (03/05/2025)

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada Awak Media ini, Mengatakan bahwa bebasnya aktivitas rokok ilegal tersebut diduga melibat Oknum Aparat Seragam Coklat yang berinisial “Ek”/JR, dan “Fir” Sebagai Korlap , EK Menjadi Bos rokok yang diduga ilegal tersebut,

Menurut informasi yang didapat dari Tim Investigasi awak media,  ini sering melakukan transaksi Atau mengedarkan rokok Ilegal bermerek Adapun jenis rokok tanpa cukai yang dihimpun oleh tim investigasi awak media antara lain, jenis rokok merk Hd, Lukman, Manchester, Marshal, Dll diwilayahnya itu,

Berdasarkan informasi salah satu warga yang namanya tidak berkenan disebutkan. Ia Menerangkan kepada awak media Ini,bahwa sering melihat Tempat itu ada aktivitas pengangkutan rokok ilegal, Bermerek Adapun jenis rokok tanpa cukai yang dihimpun oleh tim investigasi awak media antara lain, jenis rokok merk Hd, Lukman, Manchester, Marshal, Dll,

Peredaran rokok ilegal menjadi bisnis yang menjanjikan, Dengan putar uang cukup besar Tak kala banyak yang menghalalkan berbagai cara agar supaya terus beraktivitas untuk menjalani bisnis rokok ilegal tersebut,

Tentu hal seperti itu termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Dari pantauan Tim investigasi awak media, aktivitas peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut berada sebuah GOR Batmiton, tepatnya di Jalan Kaharuddin Nasution, Gg. Hijrah, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

kami sering melihat mobil atau motor membawa rokok diduga itu rokok ilegal, sepertinya bukan hanya Satu rokok Bermacam Macam Merk, namun ada banyak rokok lainya, “ Jelas warga.

Pantauan awak media ini, peredaran rokok ilegal di Pekanbaru sangat masif sekali terlihat banyak dijual kedai – kedai harian, pedagang pengecer, bahkan banyak terlihat dijual grosiran, berbagai merk rokok ilegal seperti, Luffman jenis rokok merk Hd, Manchester, Marshal, Dll,

Tentunya peredaran rokok ilegal ini, mengakibatkan kerugian negara, sepanjang Tahun 2024 ditaksir hampir mencapai, Rp 97,81 triliun. Dilansir Indo Data Research Center.

Sangat disayang kan kenapa pihak Polsek setempat tidak mengetahui adanya aktivitas Ilegal di wilayah hukum nya, padahal jarak gudang tempat penyimpanan rokok yang diduga ilegal tersebut sangat dekat dengan rumah warga dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok yang diduga ilegal tersebut.

Tim investigasi awak media ini juga berharap pihak APH segera melakukan tindakan hukum yang tegas serta menangkap pelaku peredaran rokok yang diduga ilegal apalagi pemiliknya diduga kuat sebagai oknum aparat berbaju coklat aktif, yang seharusnya menegakkan hukum tapi kok malah melakukan kegiatan yang ilegal.

Perlu diketahui bersama bahwa, peredaran rokok ilegal telah melanggar Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasa

Adapun pelaku bisnis rokok ilegal dapat digunakan jerat dengan. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 Ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Pasal 29 Tahun 2007 tentang Cukai. Mengatur sanksi bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran.

Dan jika Oknum polisi yang berbisnis barang ilegal dapat dijerat dengan sanksi hukum yang beragam, mulai dari sanksi internal di lingkungan Polri hingga sanksi pidana sesuai dengan jenis barang ilegal yang diperdagangkan. Sanksi disiplin dan/atau hukuman disiplin, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, dapat dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Selain itu,

Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pemilik rokok yang diduga ilegal yang berinisi dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, sampai dimana keterlibatan nya, konfirmasi dilakukan agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung… (Tim*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *