banner 728x250

Lapor pak kapolda Riau !!! diduga ada pembiaran dan setoran liar mengalir terkait Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) milik Ujang Utiah, bebas beroperasi ,

KUANTAN SINGINGI, Eradigitalnews.com :  Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya di lahan KKPA Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir , Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian brutal dan terang-terangan. Warga setempat membongkar dugaan pemilik lahan yang secara sadar menyediakan lokasi untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kian marak Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di kabupaten Kuantan Singingi , kian menarik perhatian publik, bos yang diduga pemilik aktivitas tersebut berinisal Ujang Utiah nama ini dibalik pertambangan emas ilegal (PETI), yang selama ini tidak Kunjung menemukan titik terang, Ujang Utiah diduga sebagai Bos atau pemilik Tambang di Kuansing yang Tidak Pernah Tersentuh oleh Hukum , diketetahui bawa Ujang Utiah ‘Big Boss’ atau Bos Besar Memiliki Puluhan Rakit Mesin Dompeng dan Menggunakan Alat Berat Excavator di kecamatan Singingi, kabupaten Kuansing.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada tim investigasi awak media, bahwa nama ujang utiah ini nama yang tidak asing lagi didengar dikalangan masyarakat  kecamatan singing hilir,dilansir beberapa waktu yang lalu bahwa dilokasi tempat penambangan emas illegal tanpa izin (PETI) milik Ujan Utiah ini, diduga kedatangan tamu tak diundang beseragam coklat entah apa tujuan, dengan kedatang oknum tersebut harapan masyarakat agar ada tindak terkait tambang emas illegal milik Ujang Utiah kiranya untuk menindak tapi apa ? tidak ada sedikit tindak dari kedatangan oknum tersebut ke lokasi tempat aktivitas tambang emas illegal ini, masyarakat menilai ada dugaan pembiar yang dilakukan oknum tersebut,

Nama Ujang Utiah yang tidak asing lagi didengar kalangan masyarakat Petai , Kecamatan Singingi Hilir , Beberapa waktu lalu dikabarkan bahwa lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik Ujang Utiah pernah dikunjungi Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), namun, beberapa saat kemudian beberapa oknum itu balik arah seakan Ujang Utiah tidak pernah Tersentuh Hukum, (Rabu,07/01/2026).

Praktik tambang emas illegal atau tanpa izin (PETI) Milik Seorang Big Bos Ujang Utiah ini diduga memiliki 24 titik aktif dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebar di berbagai kabupaten, Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu  Tambang yang menjadi sasaran antara lain penghasil emas, bauksit, timah, dan batu bara, sambil berjalan bergegas keluar dari pertemuan tertutup terkait hal tersebut.ujar”narsum

Padahal, menurut catatan, operasi gabungan penertiban PETI telah dilakukan beberapa kali oleh kepolisian dan instansi terkait. Namun, setelah sempat berhenti, aktivitas tambang ilegal tersebut kembali beroperasi seolah tanpa hambatan.Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, yang menilai penegakan hukum belum efektif menekan aktivitas tambang liar di wilayah tersebut.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana.

“Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,”Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sebagaimana Berkomitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK Untuk Menjaga Lingkungan di wilayah Hukum maka kita sebagai masyarakat harus mensupport Penuh Niat baik Bapak Kapolda Riau Agar Alam  dan lingkungan di sekitar kita tetap Terjaga dan kelestariannya,

Tim investigasi awak media berharap Meminta Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol Herry Heryawan, SIK MH agar segera Mengintruksikan menindak Tambang Ilegal Milik Ujang utiah jangan Sampai Aparat Penegak Hukum kalah Oleh Pemain Tambang Seperti Ujang Utiah. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian implementasi hukum, bukan hanya menjadi slogan, tapi Tindak”

 

Bersambung….. (Tim*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *