banner 728x250

Lapor Kapolda Riau !!! Kian Merajalela Usaha Quari Ilegal Diduga Milik Ibus, Seolah Hukum Tak Berlaku,

Kampar, Eradigitalnews.com : Kian banyaknya bencana alam yang terjadi setiap daerah, mengakibatkan longsor di beberapa daerah, yang faktor utama dari iklim perusakan alam dan lingkungan, yang mana masyaraat meminta APH dan Dinas Yang Terkait Agar Segera Turun Tangan Ke Lokasi Penambangan Quari Yang Diduga Kuat Ilegal Tersebut, Segera Tindak Tegas Bos Quari Yang Diduga Milik Ibus ” Yang Berlokasi di desa Kualu kecamatan tambang, kabupaten kampar,Riau , Selasa (09/12/2025)

Tim Investigasi  Awak media ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polda Riau Khususnya di wilayah hukum Polres Kampar,  agar segera menertibkan tambang Quarry dan galian C yang di duga ilegal Milik Ibus yang terkesan kebal hukum,

Dari pantauan Tim Investigasi awak media ini, saat investigasi ke lokasi Dimana Tempat Quarry Yang diduga Ilegal tersebut berlokasi di desa Kualu kecamatan tambang,  kabupaten kampar,Riau , Dimana Kuat diduga beraktivitas tersebut, dengan jelas Quari melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum,

Polres Kampar saat ini sedang gencar- gencarnya melakukan penertiban setiap aktivitas ilegal seperti Ilegal Logging dan aktivitas penambangan ilegal, namun Quari  galian C diduga milik nya bernama Ibus nampaknya tidak takut dan cukup jelas dengan ada aktivitas tersebut mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum, terbukti Quari milik nya tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasanya,

Penambangan yang dilakukan terang- terangan apalagi lokasi yang dikerok merupakan lahan produktif dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada kerusakan pada lingkungan selain itu besar sekali kemungkinan nya terjadinya longsor,

” Aktivitas ini sangat menggangu masyarakat, karna kendaraan mereka hampir setiap hari lalu lalang disini, sehingga membuat jalan yang dilalui kendaraan tersebut rusak dan juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, Jalan dilalui kendaraan bertonase besar dan tentunya sangat membahayakan pengguna jalan terkhusus masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua,”.

Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah dan APH setempat untuk segera melakukan penertiban aktivitas penambangan galian C (tanpa izin) milik ibus, ujar Narasum

dikarenakan aktivitas Quari atau galian C (tanpa izin) diduga terbilang cukup lama ini , setiap hari nya puluhan mobil mengantri untuk mengangkut tanah galian C yang diduga ilegal tersebut, yang berlokasi  di desa Kualu kecamatan tambang, kabupaten kampar,Riau.

Tim investigasi media ini” sangat menyesalkan keberadaan Quarry/ galian C yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan.

Dari informasi Narasumber warga enggan disebutkan namanya, Menerangkan Kepada tim investigas Awak Media ini ” Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat melanggar karena sifatnya Bukan Melindungi Justru Malah Merusak  Lingkungan Setempat, akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh  APH setempat , ini ada apa? ujar’Narasum

Lanjutnya, tambang Quari / galian C ilegal di seputaran di desa Kualu, kecamatan tambang, padahal sudah berulang kali diberitakan oleh sejumlah awak media, akan tetapi aktivitas Quarry yang di duga tidak mengantongi izin milik Ibus tetap beraktivitas seperti biasanya. Kuat dugaan Quari tersebut sudah melakukan kordinasi dengan APH dan aparatur pemerintah setempat.

Terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari pusat bahkan pemerintah Provinsi Riau, dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh APH Setempat, dalam hal ini APH terkesan. Melakukan membiar terhadapa aktivitas tambang galian C tersebut, tegas Tim investigasi media ini.

Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH, karna dampak buruk dari aktivitas  ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak tanah longsor hingga merusak lingkungan sekitar, paparnya.

Untuk itu masyarakat melalui  awak media berharap Kapolda Riau dan Kapolres Kampar, Kapolsek setempat, untuk segera turun ke lokasi tambang Quari Ilegal Tersebut Karna keberadaannya sudah sangat Merugikan Negara dan segera tangkap pemiliknya yang diduga bernama ibus , tegas Tim investigasi media ini.

Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. tutup Tim investigasi media ini.

Untuk itu, Tim investigas awak media ini meminta APH serta Dinas yang terkait untuk menghentikan kegiatan kuari ilegal milik Ibus, karena selain merusak lingkungan juga merugikan  Negara dan Merugikan pajak negara.

Saat Berita Ini ditayangkan, tim investigasi Awak Media Belum  Mengkonfirmasi Bersangkutan,Dan akan mengkonfirmasi Untuk Beritaan Selanjutnya.

Bersambung……(TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *