Riau, Eradigitalnews.com : Kuasa Hukum Sariman, Andri Fauzi hasibuan,Yasir Arafat Caniago,Devi Ilhamsah yang kesemuanya para advokat dari FIRMA HUKUM ADIL ,Menyampaikan hari ini adalah Hari ke 4 Klein kami Saudara Sariman ditahan terhadap perbuatan tindak pidana yang sama sekali dia tidak pernah lakukan Bahwa biar Semua Pihak tau bahwa pihak pelapor PT.TORGANDA membuat Laporan Kepada Klien kami tertanggal 31 Maret 2026,
Dengan dugaan tindak pidana 486,&488 Kuhpidana Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pada unsur2 dari perbuatan tersebut adalah Unsur-unsur Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan Biasa) : Subjek Hukum : “Setiap Orang”.Unsur Objektif : Memiliki barang sesuatu.Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Jumat (10/04/2026)
Barang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana/kejahatan.Unsur Subjektif:Dengan sengaja.Secara melawan hukum.dan ada pun unsur2 dari pasal 488 Kuhpidana No 1 tahun 2023
Pelaku menguasai barang tersebut karena hubungan kerja.
Pelaku menguasai barang tersebut karena pencarian atau profesinya.Pelaku menguasai barang tersebut karena mendapat upah untuk itu.
Maka berdasarkan uraian2 tersebut maka sebenarnya klien kami tidak pernah ingin mengusai barang tersebut ataupun mengelapkan, dan sesungguhnya tanggal 28 Maret 2026 klien kami sudah meyerahkan dan mengembalikan mobil tersebut sekitar 2 hari sebelum tanggal 31 maret 2026,
(2hari sebelum pelapor membuat laporan ke polres rohul) maka karena keadaan yg sifatnya tiba2 yaitu saudara fernando yg diberikan kuasa untuk menyerahkan mobil sakit maka dia tidak mampu menjalankannkuasa itu namun pada ia setelah sembuh tanggal 31 maret 2026 saudara manik jalan ke kantor PT.TORGANDA dikarenakan jarak tempperjalan sekitar 12 sampai 14 jam,
Maka tanggal 1 april 2026 sampai dan dikembalikan pada rabu seutunya dan diterima sah oleh pelapor jadi dengan dokumentasi dan berita acar serah terima pengembalian, jadi berdasarkan rentetan singkat peristiwa tersebu maka jelas tidak ada satu unsur pun yg mampu di dugakan kepada klien kami,
Makanya kami selaku kuasa hukum mengambil kesimpulan bahwa benar klien kami dikriminalisasi oleh pihak2 yang kami duga dilakuan mulai dari polres rokan hulu hingga polda riau, kriminalisasi ada sesuat yg luar biasa karena merupakan perbuatan yg menjadikan hukum sebagai alat untuk kepentingan pihak2 tertentu.
Kami menduga ini juga salah satu bentuk pembungkaman,penindasan terhadap klien kami yg selalu bersuala lantang menyuarakan perjuangan hak – hak masyarakat adat melayu riau dan masyarakat melayu rantau kasai, kami selaku kuasa hukum cukup menyayangkan insitusi polri digunakan menjadi alat mengkriminalisasi terhadap klien kami.
Kami selaku kuasa hukum akan membuat langkah langkah hukum dan meminta perlindungan kepada bapak kapolri, bapak presiden,komnas ham, kalaulah hari ini cerita kebenaran yg di atur dalam undang kita dicari cari dan dikriminalisasi maka hukum kita tidak baik2 saja. Dan kami selaku kuasa hukum sariman dan sekaligus kuasa hukum masyarakat adat melayu rantau kasai tidak akan berhenti membantu perjuangan masyarakat adat melayu rantau kasai sampai mendapatkan putusan hukun yg berkekuatan hukum tetap.
kami meminta dukungan seluruh eleman masyarakat riau dan rantau kasai untuk tetap konsisten memperjuangkan hak Haknya karena hak ulayat masyarajat adat itu dijamin dan diatur oleh undang undang dasar 1945,
kami akan meminta gelar khusus dan terbuka kepada kapolda riau biar masyarakat tau bahwa permasalahan hukum yg di paksakan terhadap klien kami biar publik yang menilai, kami harap bapak kapolri, kapolda riau,dan kapolres rokan hulu menerima permintaan gelar khusus kami sekaligus permohonan rekunstruksi terhadap sanggakan yg dituduhkan kepada klien kami,
kalau memang kapolda riau dan kapolres rokan hulu merasa tidak ada melakukan kriminalisasi terhadap klien kami, maka permohonan gelar perkara khusus terbuka,dan permohonan rekunstruksi secara terbuka juga harus di kabulkan oleh kapolda riau dan kapolres rokan hulu,
jika memang mereka bekerja secara presisi sebagai mana motto bapak kapolri kita lihat kedepannya, insyaallah selasa kami akan mengajukan surat permintaan dan permohonan gelar perkara khusus terbuka dan rekonstruksi.(Redaksi)













