BEKASI , Eradigitalnews.com : Kota Bekasi kembali digegerkan Berdiri Sebuah Pabrik Milik Sunaryo Tanuwijaya yang bergerak Dibidang Minyak Dan Diduga Tak Memiliki Izin Pengelolaan Limbah K3 , Dengan penemuan Yang berlokasi dijalan PemudaTengah Kota Bekasi, tapping minyak Jelantah , Kamis (05/06/2025)
Pabrik Gudang dan penyimpanan minyak Goreng Jelantah (Bekas) diduga kuat tidak memilik berizinan, yang Minyak Jelantah tersebut akan dijadi biosolar, dan terkesan kebal hukum, tanpa adanya tindak Dari Pihak APH Setempat,
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim investigasi Media, hal itu membuat Masyarakat sekitar Resah , Aktivitas yang dilakukan itu diduga terbilang sudah cukup lama Beraktivitas”Bebas” Tanpa ada tindakan Nyata Dari APH Setempat ,Masyarakat sekitar memintak aparat hukum, polres kota Bekasi, polsek Setempat, dan dinas lingkungan Hidup, agar ditindak lanjuti terkait Gudang penyimpanan dan penampungan minyak Goreng jelantah diduga kuat tanpa memiliki izin,” ungkap warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya.
Tim Investigasi awak media mencoba Menelusuri terkait Informasi kebenaran Tersebut, Dari Benar saja didalam Gudang penyimpanan yang diduga berkapasitas 1000 liter, puluhan jerigen, serta ratusan jerigen plastik Yang Sudah Siap Diedarkan, Masyarakat.
Saat ditanya Oleh Tim Investigasi Awak Media terkait perizin pabrik dan pengelolaan Pabrik minyak Jelantah yang diduga milik Sunaryo Tanuwijaya, “Terkait izin Tersebut sudah dipegang RT&RW Setempat, Dan Untuk pengelolaan Limbah Dengan RT,”ujar Karyawan Pabrik
Perlu diketahui, Minyak goreng jelantah termasuk dalam limbah B3 yang dihasilkan Rumah tangga, limbah B3 merupakan limbah yang dalam konsentrasinya mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan.
Penyimpanan minyak goreng jelantah tanpa izin di indonesia diatur oleh Undang-Undang yaitu :
1. *Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*: Pasal 15 menyebutkan bahwa pengelolaan sampah, termasuk minyak jelantah, harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.
2. *Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun*: Pasal 1 menyebutkan bahwa minyak jelantah termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan harus dikelola dengan baik.
3. *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah*: Pasal 3 menyebutkan bahwa minyak jelantah harus dikelola dengan cara yang ramah lingkungan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur pengelolaan minyak jelantah agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat Melalui Awak Media berharap agar APH dan Dinas terkait agar segera menindak Tegas karena ini sudah kian meresahkan,
Bersambung …. (TIM*)
Penulis : Bung Stend / M. Ali
Editor : Rizal













