banner 728x250

Lagi lagi Menghebohkan !!! Bisnis BBM Bersubsidi Ilegal diduga Milik BIG BOS Apis, Kian Bebas beraktivitas, Dan KEBAL HUKUM,

PEKANBARU, Eradigitalnews.com : Bisnis ilegal BBM bersubsidi di jalan Kenanga Ujung Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kian merajalela. Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karna aktivitas gudang BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.

Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek Tenayan Raya, kami dari Tim awak media menduga aktivitas ini melibatkan oknum Aparat. Minggu (08/06/2025)

BBM subsidi yang dibiayai dengan uang Negara itu di salah gunakan oleh oknum Mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim Awak Media Yang Terjadi di Lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, Tampak gudang ini tertutup rapat dengan dinding seng sekelilingnya

dimana kuat dugaan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi ilegal (tempat penampungan minyak).

Aktivitas penimbunan tersebut sudah meresahkan warga, hanya saja warga tak Berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah.

”Ya pak, gudang ini sudah berlangsung cukup lama, dan hampir setiap hari nya mobil tangki minyak ataupun mobil Langsir keluar masuk ke gudang minyak tersebut, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terang – terangan

merugikan Negara tersebut, mungkin diduga pihak Aparat sudah Terlibat,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.

Lanjutnya, “Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh dari Jl Kenanga Ujung Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ,

“Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa Media Online. Bahkan Pihak Kepolisian Wilayah Hukum setempat langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun Faktanya Gudang Tersebut masih leluasa Menjalankan Praktik penampungan BBM Ilegal tersebut,” ungkap warga.

Menurut informasi yang didapat oleh tim Awak media, diduga Apis Adalah pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Apakah ini yang dinamakan kebal Akan Hukum Bagi Mafia Solar bersubsidi di Riau ini,” pungkasnya.

Bermula informasi dari masyarakat sekitar Tim awak media menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi setiap hari nya.

Selanjutnya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, jum’at (18/04/2025), faktanya bahwa benar diluar dugaan. Gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya Kembali, Tanpa ada pihak kepolisian yang menindak Tegas gudang tersebut.

Harapan kami dari Tim awak media kepada Kapolda Riau ataupun Kapolsek Tenayan Raya untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM Ilegal Tangkap Oknum Mafianya yang diduga Epis Sumarno/Apis, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).

Bersambung ….(TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *