banner 728x250

Kian Menjamur !!! Tempat diduga penjualan Obat – Obatan Golongan G , Masyarakat Meminta , KAPOLRES Jakarta Timur Turun Gunung

Jakarta, Eradigitalnews.com : Maraknya peredaran obat-obatan golongan G (Daftar G) secara ilegal di wilayah Jakarta Timur menimbulkan keprihatinan publik. Salah satu titik rawan yang menjadi sorotan berada di Jalan Raya Condet No. 29, RT 04/005, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, di mana sebuah toko kelontong diduga kuat Menjadi Tempat obat-obatan tidak memilik izin edar resmi. Kamis (19/06/2025)

Fakta ini terungkap melalui

Berdasarkan Tim Investigasi Awak Media di lapangan, Obat-obatan yang tergolong psikotropika ringan ini dijual bebas tanpa resep dokter, melanggar ketentuan distribusi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seruan Kepada Pemprov dan Aparat

Menanggapi situasi tersebut, masyarakat dan berbagai Pihak Mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anum, segera angkat bicara dan mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran obat tergolang daftar G di Jakarta Timur.

Tak hanya itu Masyarakat Melalui TIM Investigasi Awak Media ini Meminta Kapolres Metro Jakarta Timur Turun tangan secara langsung untuk menertibkan toko-toko yang diduga Mendapatkan Obat jalur distribusi ilegal. Penegakan hukum menjadi krusial demi menjaga keselamatan Masyarakat, khususnya generasi muda yang rawan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan.

Landasan Hukum yang Relevan

Peredaran obat golongan G secara ilegal merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana penjara paling lama 15 tahun.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penggolongan dan Pengendalian Obat, yang mencakup pengaturan obat-obatan daftar G sebagai obat keras yang harus disertai resep dokter.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika penjualan obat tersebut menimbulkan bahaya kesehatan bagi masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik Toko belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Toko Obat-obatan, sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung ….. (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *