banner 728x250

Kepsek SMAN 3 Pekanbaru Diduga Terlibat Melakukan Praktek Penyelewengan Dana BOS TA 2024, Jual Beli LKS Hingga Keterlambatan PDSS

Pekanbaru , Eradigitalnews.com : Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Riau, khususnya APH yang ada di Kota Pekanbaru, agar memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Pekanbaru, yang bernama Ermita, karna diduga kuat melakukan praktek KKN melalui dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMAN 3 Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu Pihak Sekolah Juga Diduga Kuat Melakukan Jual Beli LKS Kepada Siswa siswi nya serta lalai dalam tugasnya sehingga mengakibatkan keterlambatan finalisasi Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 tersebut,

Praktek diduga KKN jual beli LKS serta keterlambatan PDSS ini tentunya menuai sorotan masyarakat sekitar dan orang tua wali murid, Senin (10/2/2025).

Awak media ini akan terfokus pada pembahasan Realisasi dana BOS TA 2024 pada item pemeliharaan sarana dan prasarana diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Aplikasi OMSPAN

Anggaran Dana BOS pada TA 2024, dikucurkan ada Dua tahap, Tahap I + II senilai Rp 817.500.000 + Rp 790.264.046 dan pada item pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I dan II senilai Rp 162.577.420 + Rp 286.764.450, Tim investigasi awak media menilai anggaran tersebut tidak masuk akal dan terkesan digelembungkan.

Hal ini terkuak pada saat Tim investigasi awak media memantau langsung ke sekolah SMAN 3 Kota Pekanbaru.

Berdasarkan pantauan Tim awak media saat melakukan investigasi ke sekolah tersebut, Awak media melihat kondisi bangunan sekolah masih dalam keadaan baik, tanpa adanya tanda-tanda perbaikan yang signifikan dengan anggaran yang dikucurkan melalui dana BOS dan tentunya hal ini patut dicurigai

Yang menjadi pertanyaannya adalah apa yang diperbaiki oleh pihak sekolah dengan anggaran sebesar itu?

Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa, “Bangunan sekolah SMAN 3 Pekanbaru, memang masih bagus, sehingga kami tidak melihat adanya pemeliharaan seperti perbaikan furnitur sekolah, pembangunan gedung baru dan yang lain sebagainya, yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Selain itu, hasil pengecekan awak media pada aplikasi OMSPAN menunjukkan bahwa sekolah ini di tahun 2024 mengalokasikan anggaran sebesar dengan total Rp.449341870, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Tahap I dan II)

Dana BOS ini juga dilaporkan diperuntukkan untuk 1090 Siswa, dan awak media masih meragukan jumlah siswa yang aktif yang menerimanya.

Tim investigasi awak media meminta agar Pemerintah, Inspektorat, Kejaksaan, serta pihak terkait segera melakukan investigasi serta audit untuk memastikan transparansi yang akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 3 Kota Pekanbaru.

Tim juga berharap kepada Kadis Pendidikan Provinsi Riau agar secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Pekanbaru yang diduga telah bermain dengan cara cara yang terstruktur.

Selain itu, ada beberapa item yang patut kita curigai, (Tahap I dan II) antara lain :

Rincian Penggunaan :

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0 + Rp 59.400.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 222.986.600 + Rp 88.410.800

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 14.610.000 + Rp 236.920.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 0 + Rp 12.524.500

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 52.403.600 + Rp 148.502.500

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0 + Rp 139.350.000

langganan daya dan jasa
Rp 720.000 + Rp 720.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 162.577.420 + Rp 286.764.450

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0 + Rp 69.050.000

pembayaran honor
Rp 0 + Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian
dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan
bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 100.000.000 + Rp 40.000.000

Total Anggaran Dana BOS yang direalisasikan Tahap I dan II
Rp 1.634.939.870

Perlu kita ketahui bersama bahwa Sangsi hukum penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat berupa:

1. Pidana Penjara: Pelaku penyelewengan dana BOS dapat dihukum dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi.

2. Denda……
3. Pengembalian Dana….
4. Pencabutan Izin……
5. Pemberhentian Pegawai……

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan dana BOS, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Perlu diingat bahwa sangsi hukum dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keparahan penyelewengan dana BOS.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi pihak sekolah dan akan mengkonfirmasi ulang terkait pemberitaan yang kami tayangkan, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius(Bersambung)TIM*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *