PALU, Eradigitalnews.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi akhirnya menyeret Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, berinisial AS (59) ke balik jeruji. Sang kades resmi ditahan sebagai tersangka korupsi setelah terbukti menyelewengkan Dana Desa miliaran rupiah yang seharusnya dinikmati rakyat, tetapi justru dihamburkan untuk membayar utang pribadi, belanja dapur, dan kepentingan konsumtif lainnya.
Penyidik menemukan, selama dua tahun anggaran berturut-turut, dana pembangunan desa justru dibelokkan oleh AS. Tahun 2023 Desa Rarampadende menerima pendapatan sebesar Rp1,02 miliar, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp1,40 miliar. Namun alih-alih dipakai untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian besar dana justru diselewengkan.
Modus yang dipakai pun bervariasi: pengeluaran anggaran fiktif, pertanggungjawaban belanja palsu, kegiatan proyek yang tidak pernah ada, hingga pekerjaan yang volumenya jauh di bawah standar. Semua skema itu dirancang demi memperkaya diri sendiri.
“Dana desa yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas penyidik Kejari Sigi.
AS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025. Ia dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palu.
Sementara itu, penyidik masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat Kabupaten Sigi terkait besaran kerugian keuangan negara akibat praktik kotor tersebut. (Redaksi)













