Rokan Hulu, Eradigitalnews.com : Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, berinisial AI, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan asli desa.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/10/2025), setelah penyidik dari Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Rohul melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2012 hingga 2018.
AI, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya pada periode tersebut, diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan aset desa yang merugikan keuangan negara.
Salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah pengelolaan tanah kas desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aset desa seluas 22 hektar, yang sebagian besar ditanami kelapa sawit, tidak dikelola dengan baik, dan sebagian pendapatan dari aset tersebut tidak disetorkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau rekening desa.
Menurut laporan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul, tindakan AI menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.734.213, yang merupakan akumulasi dari penyimpangan pendapatan asli desa yang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam modus operandi yang dilakukannya, AI dinilai telah gagal melaksanakan pengelolaan aset desa sesuai dengan asas tata kelola yang baik, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pengelolaan yang tidak sesuai aturan ini berdampak buruk bagi keuangan desa dan merugikan kepentingan masyarakat Desa Kepenuhan Raya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Galih Aziz SH MH mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan keuangan desa.
“Pengelolaan pendapatan asli desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Galih Aziz menambahkan, kejaksaan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil serta transparan. “Ini juga menjadi peringatan bagi para pengelola desa agar selalu mematuhi aturan pengelolaan aset dan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memutuskan untuk menetapkan AI sebagai tersangka dan menahannya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. AI akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 7 Oktober 2025 hingga 26 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, AI disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan pendapatan asli desa demi menegakkan hukum dan menjaga agar anggaran desa dikelola dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber : Cakaplah.com













