Jakarta , Eradigitalnews.com : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk sejak 4 November 2024 telah mengungkap 1.271 kasus judi online. Desk ini melibatkan 22 kementerian dan lembaga ini juga telah memblokir aset bernilai fantastis.
“Ada 1.271 kasus judi online yang ditangani, dan sebanyak 1.456 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolri saat menghadiri acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Listyo menjelaskan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aliran dana hasil perjudian daring.
“Sebanyak 895 rekening telah diblokir dengan total nilai aset sekitar Rp133,5 miliar. Kami juga berhasil menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar serta obligasi senilai Rp276,5 miliar,” papar Listyo.
Listyo menegaskan bahwa sindikat judi online kini menggunakan metode penyamaran yang semakin canggih. Salah satu yang terdeteksi adalah jaringan dari luar negeri, seperti Tiongkok, yang menyamar sebagai bisnis di bidang teknologi.
“Modusnya seolah-olah bergerak di sektor IT. Deposit yang kecil membuat masyarakat tergoda untuk ikut bermain, padahal ujung-ujungnya terjebak dalam praktik judi online,” ujarnya.
Menurut Listyo, fenomena ini menjadi tantangan serius karena menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat dari kelas menengah ke bawah hingga generasi muda.
Kerjasama Seluruh Pihak
Pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online oleh pemerintah merupakan langkah strategis untuk menanggulangi maraknya kasus judi online di Indonesia. Listyo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama PPATK dan jajaran Polri, atas kerja keras mereka dalam membongkar jaringan besar ini.
“Terima kasih kepada PPATK dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menangani kasus ini. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan agar ruang gerak pelaku makin sempit,” tegasnya.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Listyo juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan dari permainan judi online yang kerap disamarkan sebagai investasi atau permainan digital.
“Ini adalah bagian dari perang besar kita melawan judi online. Selain penindakan hukum, kami juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjerat,” tutupnya.(Redaksi)













