Kampar Kiri, Eradigitalnews.com : menuai sorotan seputar penegakan hukum terhadap pelaku perambah hutan alias ilegal logging di daerah Hukum polda Riau tergolong langkah pencitraan saja walaupun adanya puluhan orang yang sudah di amankan beberapa waktu lalu dan dalam konferensi pers-nya
Adakah penindakan yang dilakukan Polda Riau di wilayah Desa Balung kecamatan XIII Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar Riau baik pengerusakan hutan kawasan dan Pelaku ilegal Logging itu segelintir orang saja, yang diduga melibatkan Oknum berinisial HS yang berprofesi sebagai Guru di SDN 016, Balung Kecamatan XIII Koto kampar, Jum’at (08/08/2025)
Tetapi BIG BOSnya sebagai aparatur desa yang dengan bebas melakukan aktivitas ilegal Logging diwilayah XIII Koto Kampar, dan dengan leluasa bebas melakukan aksi perambah Hutan secara brutal, tanpa adanya tindakan hukum yang menjeratnya dan terkesan kebal hukum,
Dari pengakuan HS saat dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu yang lalu, membenarkan bahwa Adanya keterlibatan pihak Adeknya yang sekarang menjabat menjadi aparatur desa, selaku pemiliknya langsung , apakah ini dinamakan mafia kayu ilegal logging yang terstruktural Rapih dimana diduga banyak melibat Aparatur Negara,”ujar, HS
Keberanian Kapolda Riau Herry Heryawan dalam memberantas Mafia kayu ilegal Logging di Desa Balung XIII Koto Kampar, menjadi sorotan publik dalam tindakkan, Jangan pilih kasih terhadap pelaku perambahan hutan ilegal dan merusak ekosistem hutan lindung,
Perlu diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan lindung atau ilegal logging mengacu pada berikut :
Oknum PNS yang terlibat dalam bisnis ilegal logging dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. *Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melakukan penebangan pohon tanpa izin.
2. *Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
3. *Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melakukan tindak pidana kehutanan yang dapat menimbulkan kerugian pada hutan dan lingkungan.
Selain itu, oknum PNS juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan tindak pidana korupsi, seperti:
1. *Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menindak oknum PNS yang terlibat dalam bisnis ilegal logging.
Dan pada UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana pasal demi pasal jelas diterangkan, bahkan rumusannya Tindak Pidana Perusakan Hutan dan oleh oknum pelaku pembiaran dapat di pidana,sesuai uraian dibawah ini
Dan undang undang ini perlu diketahui, definisi tentang hutan dan hasil hutan kayu diatur dalam Pasal 37 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 dan 13 UU 18/2013 yang berbunyi:
Pasal 1 angka 1
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Pasal 1 angka 13
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pecahan yang berasal dari kawasan hutan.
Berdasarkan aturan tersebut ada larangan dan sanksi pidana bagi sopir yang mengangkut hasil hutan kayu namun pengangkutan tersebut tidak dilengkapi surat izin pengangkutan hasil hutan, hal tersebut berkaitan dengan kewajiban untuk memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan yang ditegaskan dalam Pasal 16 UU 18/2013 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:
Setiap orang dilarang: (e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:
Orang perseorangan yang dengan sengaja :
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000 .000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan Gencarnya Polda Riau dalam pemberantasan pengerusakan hutan dan Ilogs diharapkan untuk segara menindak para Oknum pelakunya karena saat Ilogs diduga hasil kayu dari desa Balung, kecamatan XII Koto Kampar kabupaten kampar, Big bos Ilogs ini diduga pakai alat berat untuk pembuka jalan pengambilan Ilogs tersebut, jangan hanya rakyat kecil jadi sasaran Bigbosnya bebas.
Bersambung…. (TIM*)













