Siak hulu, Kampar _ Eradigitalnews.com : Lalainya pengawasan pemerintah desa pandau jaya terhadap masuknya imigran diduga ilegal rohingya mengakibatkan berdampak buruk bagi kenyamanan dan ketentraman masyarakat desa pandau jaya khususnya, senin(03/03/2025) .
Imigran rohingya yang saat ini banyak tersebar di berbagai daerah di Indonesia sangat dieluhkan masyarakat Indonesia, dimana imigran ilegal rohingya ini masuk dan menyebar hampir keseluruhan wilayah tanpa adanya pengawasan yang efektif dari pihak imigrasi tentang keimigrasian dan kerap bersinggungan atau miskomunikasi dengan masyarakat pribumi atau tempatan.
Seharusnya pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal imigrasi berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang keimigrasian, seharusnya lebih selektif dalam memberikan izin ketentuan dan regulasinya terhadap masuk dan keluarnya para imigran diduga ilegal rohingya dari luar negeri tersebut.
Hal inilah yang dirasakan oleh masyarakat desa pandau jaya, RT/RW: 003/003, Dusun 01, dimana warga ilegal imigran rohingya telah bertempat tinggal dengan cara mengontrak rumah yang sudah hampir dua (2) bulan lamanya.
Selama hampir 2 bulan tersebut, warga sekitar RT/RW:003/003, Dusun 01 menurut pengakuan salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu ditemui di salah satu kedai kopi bernama M. Pakpahan sangat terusik dan bahasa indonesia pun tidak ngerti bisa orang rohingya itu, jadi kita tidak mengerti apa yang di katakannya dan apa maksudnya”, jelasnya dengan serius.
Pakpahan juga menambahkan ” Bukan karena bahasa saja, cara hidup mereka juga sangat berbeda dengan kita.
“Kita ini masyarakat yang memiliki budaya dan adat istiadat, berbangsa dan bernegara, dan kita sangat menjunjung tinggi semua itu,”, tegasnya
“Warga disini sudah mengeluh semua, Anak-anak pun menjadi takut untuk keluar rumah melihat orang-orang rohingya itu, karena postur mereka saja sangat berbeda dengan kita, ada yang hitam tinggi kurus, ada yang seperti kayak mau memaka orang”, terangnya.
Kemudian M Pakpahan pun mencoba menghubungi kepala dusun 01 Edy Candra guna mempertanyakan tentang keberadaan imigran ilegal rohingya tersebut melalui telepon whatsapp.
Berdasarkan keterangan M Pakpahan bahwa saat kadus edy candra di telepon guna mengkonfirmasi dan menginformasikan keberadaan imigran ilegal rohingya mengatakan “jadi kenapa dikasih ngontrak dia disitu, berarti kan apa sudah mengizinkan dia tinggal disitu”,
M pakpahan pun mengatakan kepada edy chandra ” siapa yang mengizinkan dia tinggal disitu? “,
Edi Chandra pun melanjutkan “dan kalau orang rumah boleh dia dan nggak bikin masalah nggak apa-apa, dia ada kartu HCR apa la itu lupa aku, ha boleh dia tinggal diluar, di gading pun ada banyak dia di pandau ni, di dusun 4 dusun gading”, jelasnya.
M Pakpahan setelah mendengarkan keterangan kadus edy candra meminta agar dicek dulu ke lokasi dan mengatakan “iya nggak bikin masalah sekarang kan, ndak tahu kita kapan kan gitu, jadi kita jumpai dulu sama yang pemilik rumah biar kita jelaskan, nanti jangan ada maslah ikut pula kita di apa kan gitu! “, jelasnya.
Edi Chandra pun menjawab ” Ya betul-betul, pak RT semalam jadi di apa pakpahan?”.
Kemudian M Pakpahan menjawab “RT paxxk itu pak kadus, nggak ada dia nggak ada di openi, ku telepon-telepon nggak ada dia”,.
Namun kadus edy candra pun menerangkan bahwa “haa cuma orang tu nggak pandai bahasa indonesia tu pakpahan, sambil tertawa, jadi kita, kalau kita mengizinkan itu informasi dari orang imigrasi karena dia ada kartu HCR haa dia boleh selagi masyarakat menerima, haa boleh la kita tinjau dia, haa kapan, aku ke kota pulak nih!” besok lagi agak siang”.
Namun sangat disayangkan berdasarkan keterangan edy candra selaku kadus justru melontarkan statement yang seakan telah mengetahui namun tidak melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan imigrasi yang ada.
Dimana seharusnya pemerintah dan pihak imigrasi tidak sembarangan dalam memberikan izin kepada imigran ilegal rohingya tersebut berbaur dengan masyarakat demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Seperti yang telah diketahui bahwa tempat penampungan imigran ilegal rohingya tersebut, seperti balai penampungan sebernarnya ada, tetapi kenapa bisa bertempat tinggal di luar balai penampungan yang ada.
Selanjutnya, awak media ini akan mencoba mengkonfirmasi pihak terkait seperti desa, kecamatan, imigrasi kampa dan provinsi sembari menunggu inspeksi kelokasi bersama kadus edy candra, agar para imugran ilegal rohingya ini dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Bersambung …. (SG)TIM*













