banner 728x250

Gubri Wahid Ingatkan Bupati/Wali Kota Cegah Karhutla Meluas

Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Surat Edaran (SE) perihal langkah antisipasi rencana dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diterbitkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) baru-baru ini.

“Surat edaran ini untuk mengingatkan kita semua tentang upaya preventif dan penanggulangan agar Karhutla tidak meluas,” kata Gubri Wahid, Kamis (24/7/25).

Terdapat 10 poin langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah masing-masing.

Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko Satgas).

Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking titik hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respon).

Keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala desa agar melakukan patroli rutin dan menghimbau sampai ke masyarakat tingkat dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak hukum.

Lima, menyiagakan seluruh sumber daya baik personel (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Enam, meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Forkompimda, TNI, Polri, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat/Agama, Akademisi, Mediamassa serta Masyarakat/Relawan).

Tujuh, melakukan upaya pembasahan (membasahi) lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, delapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar.

Sembilan, menyiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau api, bendungan lain-lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.

Sepuluh, melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan seluas mungkin agar tidak membesar dan meluas.

Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB, Kapolda, Dan rem, BPBD se Riau.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *