banner 728x250

GAWAT !!! Maraknya Aktivitas Peti Emas Ilegal Diduga Memilik Kusak (Yoli Ilham) dan Mancel (Darma Putra), Semakin Meresahkan, Dan Terkesan Kebal Hukum.

Solok, Eradigitalnews.com :  Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya di beroperasi di desa sibarambang kabupaten Solok yang berbatasan dengan sawah lunto, Kusak atau yang akrab dipanggal Yoli llham nama diduga dibalik kian brutal dan terang-terangan memilik 2 alat berasal dari padang sibusuk kab sawah lunto dan sijunjug. Warga setempat membongkar dugaan pemilik lahan yang secara sadar menyediakan lokasi untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kian marak Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di desa sibarambang kabupaten Solok yang berbatasan dengan sawah lunto , kian menarik perhatian publik, bos yang diduga pemilik aktivitas tersebut berinisal. Kusak yang nama asli nya Yoli Ilham dan Mancel dengan nama asli nya Darma putra adalah pemain lama di tambang illegal Sawah lunto nama ini dibalik pertambangan emas ilegal (PETI), yang selama ini tidak Kunjung menemukan titik terang, Yoli Ilham dan Darma putra diduga sebagai Bos atau pemilik Tambang di perbatasan solok yang berlokasi beroperasi di desa sibarambang kabupaten Solok yang berbatasan dengan sawah lunto, yang Tidak Pernah Tersentuh oleh aparat penegak Hukum , diketetahui bawa Kusak dan Mancel ‘Big Boss’ atau Bos Besar pemain lama di tambang illegal Sawah lunto Menggunakan 2 Unit Alat Berat Excavator di di desa sibarambang kabupaten Solok yang berbatasan dengan sawah lunto

Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada tim investigasi awak media, bahwa nama Kusak dan Mancel  ini nama yang tidak asing lagi didengar dikalangan masyarakat  beroperasi di desa sibarambang kabupaten Solok,dilansir beberapa waktu yang lalu bahwa dilokasi tempat penambangan emas illegal tanpa izin (PETI) milik Kusak dan Mancel  ini, harapan masyarakat agar ada tindak terkait tambang emas illegal milik Kusak dan Mancel tersebut ke lokasi tempat aktivitas tambang emas illegal ini, masyarakat menilai ada dugaan pembiar yang dilakukan oknum penegakan hukum setempat tersebut,

Nama Kusak dan Mancel  yang tidak asing lagi didengar kalangan masyarakat di beroperasi di desa sibarambang kabupaten Solok yang berbatasan dengan sawah lunto .

Praktik tambang emas illegal atau tanpa izin (PETI) Milik Seorang Big Bos Kusak (Yoli Ilham) dan Mancel (Darma putra)  ini diduga udah lama lakukan aktivitas tersebut, Padahal, menurut catatan, operasi gabungan penertiban PETI telah dilakukan beberapa kali oleh kepolisian dan instansi terkait. Namun, setelah sempat berhenti, aktivitas tambang ilegal tersebut kembali beroperasi seolah tanpa hambatan.Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, yang menilai penegakan hukum belum efektif menekan aktivitas tambang liar di wilayah tersebut.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana.

“Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,”Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sebagaimana Berkomitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr.Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si.  Untuk Menjaga Lingkungan di wilayah Hukum maka kita sebagai masyarakat harus mensupport Penuh Niat baik Bapak Kapolda Sumbar Agar Alam  dan lingkungan di sekitar kita tetap Terjaga dan kelestariannya,

Tim investigasi awak media berharap Meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr.Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si agar segera Mengintruksikan menindak Tambang Ilegal Milik Kusak (Yoli Ilham) dan Mancel (Darma putra) jangan Sampai Aparat Penegak Hukum kalah Oleh Pemain Tambang Seperti Kusak (Yoli Ilham) dan Mancel (Darma putra). “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian implementasi hukum, bukan hanya menjadi slogan, tapi Tindak”

Bersambung….. (Tim*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *