Pekanbaru , Eradigitalnews.com : Sidak Yang Dilalu oleh Anggota Dewan DPRD Kota Pekanbaru Seolah Tak Berdampak Signifikan, Perusahaan eco green diduga ke unikan dalam perizinan untuk tata kelolah perusahaan Penuh Dengan Misteri Nyata bagi kalangan Publik, Rabu, (23/04/2025)
Pelanggaran Demi Pelanggaran yang Diduga dilakukan oleh Perusahaan pengelolah Eco green Yang mana Terbilang Cukup Fatal dan akan Berdampak serius bagi Lingkungan Sekitar, ini nyata yang terjadi didalam perusahaan pengelolah perusahaan Tersebut,
Tim investigasi awak media menilai beroperasinya Perusahaan Eco Green diduga telah mengangkangi beberapa izin, antara lain :
1. Amdalalin (analisa dampak lalulintas) sudah mati
2. Izin ABT (air bawah tanah) sudah mati SIPA/SIPAT (surat izin pengeboran air)/(surat izin instalasi pengolahan air tanah) tidak ada.
3. AMDAL lingkungan sudah mati dari tahun 2014.
4. Izin pembukaan pembatas jalan untuk akses keluar masuk kendaraan ke Ecogreen U-turn (putarbalik) tidak diikuti saran dari kasubdit kamsel,dishub kota dan provinsi untuk memasang rambu-rambu lalulintas seperti
– Marka kejut tidak ada
– lampur warning light/rotator tidak dirawat hanya sekali pasang
– penempatan personil satpam 24jam untuk mengatur lalulintas
– lampu penerangan tidak dipasang diarea U-turn
Intinya jika tidak sesuai rekomendasi harusnya tutup ulang dikarenakan telah menyalahi aturan rekomendasi pembukaan u-turn yg ditanda tangani oleh dishub provinsi, kasubdit kamsel Polda Riau,lantas Polresta dan dinas PUPR provinsi.
5. SLO & SIO (surat laik operasi),(surat izin operasional) genset diatas 200kva wajib dikeluarkan oleh menteri ESDM untuk mesin genset dan sertifikasi tenaga ahli dibidang listrik untuk pekerja ME (mechanical electrical)
6. Izin penampungan limbah B3 padat maupun cair tidak ada.
7. Tidak ada izin pengolahan limbah cair maupun instalasi pengolahan air limbahnya
8. Jalur hydrant tidak ada izinnya dan Pipa hydrant mengunakan pipa PVC tidak standar SNI yang seharusnya mengunakan pipa galvanis
9. Bukti bayar retribusi sampah ke DLHK kota tidak pernah lagi bayar
10. Tidak adanya surat pernyataan menyediakan sumur resapan
11. TABG/IMB untuk unit gudang banyak yg tidak sesuai/dirubah dikarenakan awal tidak tingkat namun realisasinya banyak gudang yg dirombak menjadi 2lantai dan tidak melakukan perubahan/pengajuan ulang IMB
12. Gaji pekerja/karyawan di unit gudang banyak yg tidak sesuai UMK/UMP namun pengelola terkesan diam/pura2 gak tau
13. Lampu PJU (penerangan jalan umum) yg seharusnya dipakai buat akses jalan namun realitanya digunakan untuk kepentingan perusahaan/Ecogreen sendiri
14. Izin IMB baligho tidak sesuai dengan titik koordinat
15. Mengunakan sumur bor 4 titik yang seharusnya kawasan industri tidak boleh menggunakan sumur bor untuk kepentingan pengelolaan ini jelas melanggar aturan dan perwako kota Pekanbaru
16. Banyak yg menempati gudang Tampa melengkapi izin seperti
– TDP (tanda daftar gudang)
– izin usaha seperti CV/PT
– tidak melaporkan jumlah pekerja dan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan & ketenagakerjaan
– pajak kendaraan bermotor dan mobil serta KIR banyak yang mati.
17. penggunaan dana CSR yang tidak ada dan tidak jelas artinya perusahaan berdiri tidak mengikuti aturan pemerintah dan terkesan didiamkan oleh dinas dan APH
Kuat Dugaan Dari awal hingga saat ini berdiri tanpa melengkapi izin kok bisa beroperasional apa tidak ada pengawasan ,
Hasil Sidak Anggota DPRD KOTA Pekanbaru terdapat banyak temuan yg fatal ialah pencemaran lingkungan apa tindakan atau langkah dari hasil sidak dan hearing, harusnya ditutup/disegel tapi kok ini dibiarkan ada apa ? dan Seolah Hasil Sidak yang lakukan beberapa waktu lalu Tidak Ada Dampak Signifikan bagi Perusahaan Tersebut, Pasalnya Perusahaan Tersebut tetap beroperasi Bebas Tampak Ada hambatan , Oleh dinas yang terkait,
Tim investigasi awak media yang mewakili masyarakat setempat berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru Dan APH Agar perusahaan tersebut segera ditindak dan ditutup karena dampak terhadap lingkungan sangat merugikan masyarakat setempat.
Bersambung…(TIM*)













