Jawa Barat, Eradigitalnews.com : Tim investigasi media di Sumedang menemukan dugaan pelanggaran serius dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil transportir berwarna biru putih milik PT MAS dari wilayah Indramayu menuju kawasan Lewigajah, Cimahi.
Temuan ini terjadi di wilayah Nagreg Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, ketika tim investigasi mendapati kendaraan pengangkut BBM tersebut tengah melakukan perjalanan lintas kota tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman seperti Delivery Order (DO) maupun surat jalan pengangkutan BBM subsidi.
Pengakuan Sopir dan Dugaan Penimbunan
Berdasarkan keterangan sopir dan kernet di lapangan, muatan Bio Solar bersubsidi tersebut rencananya akan ditimbun di salah satu gudang milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Pak Haji Itang di wilayah Lewigajah. Solar subsidi tersebut diduga kuat akan dialihkan untuk kepentingan industri atau diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan besar.
Praktik semacam ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, petani, dan UMKM, bukan untuk kepentingan komersial skala industri.
Lebih jauh, modus operandi yang digunakan diduga melibatkan jaringan terstruktur antar kota bahkan antar provinsi dengan memanfaatkan badan usaha berbentuk PT atau CV yang berkedok sebagai perusahaan resmi BBM industri untuk mengakses solar bersubsidi dari SPBU di wilayah asal.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
Apabila terbukti benar, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, terkait kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Ancaman Sanksi Pidana
Pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan:
Pidana Penjara: Maksimal 6 Tahun
Denda: Maksimal Rp60 Miliar
Tidak hanya sopir dan pemilik gudang, namun juga perusahaan yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Desakan Penindakan Aparat
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik mafia solar bersubsidi ini yang merugikan negara dan menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Tim investigasi media akan terus menelusuri alur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
Bersambung …. (Tim*)













