banner 728x250

Didugaa Persekongkolan karyawan SPBU 13.295.609 dengan Mafia Pelangsir BBM “Lokasi SPBU Muara Lembu kecamatan Singingi,Menuai sorotan Nyata 

Kuantan Singingi, Eradigitalnews.com : praktek penimbunan solar bersubsidi yang diduga bersekongkol dengan karyawan SPBU No 13.295.609 yang berlokasi di Muara Lembu kecamatan Singingi,provinsi Riau , kian menuai soratan apakah pertamina patra niaga sudah memberikan sanksi untuk SPBU No 13.295.609 tersebut ? Rabu (05/11/2025)

Maraknya Aktivitas BBM Solar bersubsidi , seringkali dijadikan ajang mencari keuntungan dan memperkaya diri hingga, mengorbankan Masyarakat yang mengunakan berbahan bakar bersubsidi berjenis Solar,

Yang lebih miris nya SPBU tersebut masih melakukan aktivitas diduga penerimaan mobil langsiran tentu ini menuai soratan dan menjadi pertanyaan publik, apakah pihak pihak PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemberi sanksi terhadap SPBU No. 13.295.609 tersebut yang berlokasi di muara Lembu kecamatan Singingi yang diduga menjalani aktivitas ilegal tersebut ?

Dari pantauan tim investigasi awak media, kendaraan mobil pelangsir melakukan pengambilan BBM Subsidi jenis solar dengan cara melakukan pengisian dengan cara bolak-balik ke SPBU tersebut, dan ini tentunya pihak SPBU diduga sudah join dengan para pelangsir.

Disini banyak juga truk-truk mengisi solar bersubsidi dan barcode nya sudah di main kan sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,

Begitu bebasnya aktifitas pelangsir dan penimbunan BBM Subsidi ilegal yang mengambil minyak di SPBU No 13.295.609 secara terang terangan dari pagi hingga malam hari. Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU tersebut, memanfaat situasi tersebut .

Pada saat melakukan investigasi dan pemantauan ke SPBU, tim melihat mobil langsir dan truk melakukan pengisian tidak normal, dan pegawai SPBU No 13.295.609 yang sedang melayani diduga pada pelaku lampiran tersebut, dengan bermodus seperti menggunakan barcode yang dipakai secara bergantian dengan hanya menggunakan satu mobil, juga rata rata mobil tersebut (truk/mobil modifikasi) melakukan pengisian BBM solar bersubsidi, bolak balik dalam waktu yang singkat.

Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media dan harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No 13.295.609, karena ini telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pelaku diduga melanggar undang-undang tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No 13.295.609, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengawas SPBU No 13.295.609, Rengat belum dapat dikonfirmasi.

Informasi lain yang didapat oleh tim investigasi awak media ini, bahwa mafia BBM subsidi yang kerap melakukan aktivitas di SPBU tersebut diduga mendapat restu dari pengawasan SPBU tersebut, dan dirinya sudah lama melakukan aktivitas ilegal tanpa tersentuh oleh APH, dan diduga pihak SPBU tersebut sudah melakukan kordinasi dengan pihak pihak tertentu.

Bersambung…..,(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *