banner 728x250

Diduga galian C tidak berizin Milik Herman P bebas beroperasi, aparatnya pada kamana ?

Bengkalis _ Mandau , Eradigitalnews.com: Beroperasinya Galian C Tanah Timbun Ilegal di Jalan Rangau Km 7 Kel. Air Jamban . Kec. Mandau Terkesan Tidak Tersentuh Hukum ada apa Dengan Aparat Penegak Hukum Di Wilayah Mandau Tersebut. (Senin 17/03/2025)

Hal ini Menjadi Tanda Tanya Besar Awak Media. Pantauan di lokasi terdapat mobil dumtruk Berbondong-bondong Membawa Tanah Timbun Galian C Tanah Urug yang dikomersialkan.

Di lokasi juga Terdapat Alat Berat Bebas Mengkeruk Tanah Timbun. Diduga Aktivitas ini tidak Mengantongi izin Sama Sekali.
Galian C ilegal Yang Tidak Berizin Tentunya Pihak Berwajib Berhak Menindak Tegas. Dan Dari Keterangan Warga yang Tidak mau Disebutkan Namanya Bahwa Pemilik Usaha Ilegal Galian C Adalah Atas Nama Herman Pangaribuan,

Awak Media Sangat Berharap Polda Riau dan Aparat Penegak Hukum di Kawasan Mandau Untuk Segera Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal , Jika Perlu Tangkap Pelakunya Karena Ini Sudah Merupakan Perusak Dan Tak Peduli Lagi Lingkungan.

Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Bersambung ….(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *