Rokan Hilir, Eradigitalnews.com : Maraknya Aktivitas Mafia CPO ilegal Diduga Adanya sebagai Aktor intelektual Yang Mengendalikan Akvitasi Tersebut , Yang Mana Bisnis CPO itu Terkesan Kebal Hukum, bisnis CPO menang Menjanjikan , jalan Lintas Rantau Bais, Kecamatan. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau , diduga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di Riau, Diduga tidak memiliki dokumen atau surat surat resmi dari pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dan Pemerintahan Provinsi Riau.Senin (02/06/2025)
Terdapat beberapa penampungan CPO, dari Tangki dan Truk yang bermuatan CPO, Adapun dari berbagai yang ada di dalam Provinsi Riau dan Diluar Provinsi Riau, Dengan modus untuk dipangkas dan dikencingi beberapa gelang diturunkan sopir di lokasi mafia penampungan CPO yang Disediakan Oleh beberapa Oknum,
Dalam Melakukan Kegiatan tersebut ,dengan cara terang terangan Di Mata Warga Sekitar, Ironisnya APH Setempat Seolah Bungkam Seribu bahasa Terkait adanya Aktivitas diduga ilegal Tersebut , Seolah – Oleh adanya Pembiaran, Yang Mana Diketahui Dengan Lokasi yang terbilang diwilayahnya cukup Terbuka ,Tentu Ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, Kok Tidak Ada Penindakan dari Pihak APH Setempat Ada skenario apa Sebenarnya ini ?
Dari Informasi yang disampaikan oleh Warga Yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada awak Media Ini, Serinnya APH Setempat Melintas Bukan untuk Menindak Tegas Aktivitas Ilegal tersebut, Justru Hanya Melewati Tempat tersebut Seolah – Olah Sudah Mengetahui Adanya Aktivitas ilegal Tersebut, Yang dilakukan Oleh Perlakukan Usaha CPO Ilegal tersebut, Banyak Diketahui warga setempa ydilokasi Penampungan gudang CPO ini tersebut Tidak Pernah Adanya Penindasan Oleh APH Setempat ,”ujar Warga kepada Awak Media ini,
Ada kebebasan Aktivitas para mafia penampungan tersebut di sepanjang pinggiran jalan Lintas Rantau Bais, Kecamatan. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau , diduga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di Riau. Terkhusus Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir,
Perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut tentu sudah cukup jelas melanggar,
Aktivitas penimbunan CPO (Crude Palm Oil) ilegal dapat melanggar beberapa pasal hukum antara lain:
Undang-Undang Cukai
1. *Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai*: Pasal 54 mengatur tentang larangan memasukkan atau mengeluarkan barang kena cukai (termasuk CPO) tanpa membayar cukai.
2. *Pasal 56*: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan atau penimbunan barang kena cukai.
Undang-Undang Pajak
1. *Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan*: Pasal 38 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan penggelapan pajak.
KUHP
1. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 378 mengatur tentang penipuan, yang dapat diterapkan pada kasus penimbunan CPO ilegal.
Sanksi bagi pelaku penimbunan CPO ilegal dapat berupa:
1. Pidana penjara
2. Denda
3. Sita benda
Sejauh manakah tindakan penegak hukum terhadap para mafia penampungan CPO di Kabupaten Rokan Hilir Riau
Bersambung …(TIM*)













