Kota Bekasi, Eradigitalnews.com : persyaratan penerima calon honorer satpol pp di kabupaten Bekasi dugaan membayar 30 juta jadi menuai sorotan, pungutan liar (Pungli) rekrutmen honorer satpol pp di kabupaten Bekasi , untuk Penerimaan Calon honorer sebut dugaan membayar 30 juta, sebut saja berinsial RND sebagi calon Honorer yang berdinas di Kantor Satpol PP kabupaten Bekasi, kini diberhentikan secara sepihak, Senin (06/10/2025)
Berdasarkan informasi dari narasumber Sebelumnya diketahui, dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP di kabupaten bekasi, yang kuat dugaan melibatkan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di instansi terkait berinsial GS.
Selain itu pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Kabid GS terhadap insial RND tidaklah secara profesional dan menyalahi aturan, dengan dugaan Kabid Insial GS penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi,
Perlu diketahui bahwa terkait perbuatannya dalam dugaan pungli penerimaan honorer di Pemda Kota Bekasi diduga melibatkan Kabid Satpol PP kabupaten bekasi berinsial GS adalah bentuk tindakan pidana korupsi yaitu dalam pasal sebagai berikut :
Pasal 1 , Primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketiga pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai berita ini diterbitkan, Kabid Satpol PP kabupaten yang berinisial GS, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kabid Satpol PP GS , sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung …. (Tim*)













