banner 728x250

DARURAT !!! Timbunan BBM Solar, BIG BOS berinsal APIS , Beraksi kembali dan Diduga Setoran Liar Pun Mengalir

Pekanbaru, Eradigitalnews.com : Marak praktek bisnis ilegal BBM bersubsidi di jalan Kenanga Ujung Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,kian menuai sorotan  . Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal hukum dan tumbuh subur, sehingga didugaa setoran liar pun mengalir, dan APH setempat terkesan melakukan pembiaran , ada apa dengan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA INI khususnya di Polsek Tenayan Raya ?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak henti untuk memberikan arahan disetiap jumpa persnya dan selalu mengingat kepada seluruh jajarannya,  dalam menindak tegas hal yang bersifat menglanggar hukum, Hal ini bertolak belakang di wilayah Hukum Polsek tenayan raya, kota Pekanbaru, riau justru dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh APH setempat,

Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek Tenayan Raya, melakukan pembiaran aktivitas sebuah gudang bbm bersubsidi ilegal di jalan Kenanga Ujung Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Rabu (14/01/2026)

BBM subsidi yang dibiayai dengan uang Negara itu di salah gunakan oleh oknum Mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim investigasi Awak Media Yang Terjadi di Lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, terpantau melalui video/camera tim investigasi awak media gudang ini tertutup rapat dengan dinding seng sekelilingnya.

dimana kuat dugaan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi ilegal (tempat penampungan minyak), sekaligus tempat pengoplosan BBM lainnya,

Aktivitas penimbunan tersebut terkesan kebal hukum, hanya saja warga tak Berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah, apakah expelmentasi kepolisian yang dibangun Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak berdampak signifikan terhadap kinerja APH khususnya di Polsek tenayan raya,

Berdasarkan informasi diperoleh dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, memberi keterangan kepada tim investigasi awak media ”Ya pak, gudang ini sudah berlangsung cukup lama, gudang tersebut sering kali di beritakan oleh awak media , hampir setiap hari nya mobil tangki minyak ataupun mobil Langsir keluar masuk ke gudang minyak tersebut, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak pernah untuk melakukan  menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terbilang terang – terangan.

Dengan adanya aktivitas ini yang dinilai sangat merugikan Negara dan sudah melakukan pelanggaran , kuat dugaan pihak Aparat sudah Terlibat,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.

Lanjutnya, “Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi di jalan Kenanga Ujung Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru

“Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut menuai sorotan publik, apakah ini sebagai bentuk kelalaian APH setempat dalam melakukan pengawasan diwilayahnya , terhadap Pemilik usaha tersebut, namun Faktanya Gudang Tersebut masih leluasa Menjalankan Praktik penampungan BBM Ilegal tersebut,” ungkap warga.

Menurut informasi yang didapat oleh tim Awak investigasi media, Bos berinsial Apis diduga aktor pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Apakah ini yang dinamakan kebal Akan Hukum Bagi Mafia Solar bersubsidi di Riau ini,” pungkasnya.

Bermula informasi dari masyarakat sekitar Tim investigasi awak media menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal sekaligus tempat dijadikan pengoplos minyak bersubsidi setiap hari nya.

Selanjutnya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, faktanya bahwa benar diluar dugaan. Gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya setiap harinya, Tanpa ada pihak kepolisian setempat yang menindak Tegas gudang tersebut.

Harapan warga melalui Tim investigasi awak media meminta kepada Kapolda Riau Herry Heryawan, ataupun Polres  kota pekanbaru untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM Ilegal dan Tangkap Mafianya yang diduga big bos APIS tersebut, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi dari pihak Polsek Tenayan raya, terkait adanya aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, dan awak media ini akan terus melakukan konfirmasi, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak Polsek Tenayan Raya sudah memberikan konfirmasi ataupun Klarifikasinya.

Bersambung …. (TIM*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *